Pungutan di Kegiatan Sosialisasi PPKM Mikro itu Fitnah, begitu penegasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Mix Donal.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Pungutan di kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, itu pernyataan fitnah, sebab tidak mendasar. Begitu ditegaskan; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Mix Donal.
Mix Donal membantah keras terkait beredarnya informasi pemungutan sejumlah uang untuk kegiatan Sosialisasi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro COVID-19.
Bantahan keras sekaligus klarifikasi tersebut disampaikan Mix Donal melalui Realase Press di https://humas.acehtamiangkab.go.id, Senin, 12 Juli 2021.
Menurut Mix Donal, seseorang yang tidak disebutkan identitasnya tersebut, bahwa para Datok Penghulu diwajibkan untuk menyetor sejumlah dana, sehingga membuat kelimpungan dan pusing kepala untuk mencari uang agar bisa disetor karena sumber Alokasi Dana Desa (ADD) memang belum cair.
“Saya pastikan bahwa pemungutan sejumlah uang untuk kegitan yang dimaksud tidak ada,” tegas Mix Donal.





