Mix Donald mengungkapkan sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor : 443/0619/BPD, perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Tingkat Desa, bahwa Posko Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pelaksanaan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.
Kemudian untuk keberlanjutan Posko Desa, sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa.
“Pada pasal 17 dalam Surat Keputusan ini juga disebutkan Pelaksanaan COVID-19 pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dapat mengoptimalkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi Kebiasaan baru,” jelas Mix Donal.
Menurut Mix Donald, semua kegiatan yang berkaitan dengan PPKM COVID-19 sudah diatur dalam keputusan Mendagri tersebut, sehingga adanya pemungutan atau pengutipan yang laporkan seseorang tersebut dipastikan tidak benar.
“Aturan sudah ada, penggunaan dana dari ADD untuk Posko Desa juga sudah ada jalur dan ketentuannya,” tegasnya sembari menambahkan bahwa pihaknya sudah menegaskan kepada seluruh 12 Camat, tidak ada pengutipan terkait sosialisasi PPKM Mikro di kampung.[*]
Halaman : 1 2















