Menurut Agus, salah satu tempat yang paling rentan terjadinya penyebaran covid-19 adalah hotel, karena di situ menjadi tempat interaksi banyak orang yang datang dari berbagai daerah.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Sejak diberlakukan darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihak pengelola hotel harus benar-benar terapkan protokol kesehatan (Prokes).

Regulasi itu, menindaklanjuti surat telegram yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan.
Satgas Covid-19 Aceh terus mengoptimalkan penerapan Prokes di tempat-tempat yang rawan penyebaran Covid-19, salah satunya adalah di hotel.
Begitu penegasan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Kombes Pol Agus Sarjito, Minggu, 4 Juli 2021.
Menurut Agus, salah satu tempat yang paling rentan terjadinya penyebaran covid-19 adalah hotel, karena di situ menjadi tempat interaksi banyak orang yang datang dari berbagai daerah.
“Di hotel termasuk rawan, apalagi pada saat pelaksanaan makan pagi, di situ tamu hotel akan berkumpul untuk makan secara bersamaan,” sebut Agus seusai melaksanakan Sidak ke beberapa Hotel di Banda Aceh.




