“Apakah ahli dalam membuat analisa bangunan harus memprediksi?, tidak melakukan analisis sesuai methode yang digunakan?,” jelas Husni.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Dia, T Muhammad Iqbal, kepala perwakilan Perseroan Terbatas (PT) Guna Karya Nusantara, terpidana kasus proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Pajak Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Tahun 2011 lalu itu, kini mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas B, Kualasimpang, Kampung Dalam, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Dengan vonis 5 tahun kurungan badan.

Keterangan Ahli, Rizkan, SE bahwa ahli ada melakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara terhadap proyek pembangunan pasar pagi dimaksud pada tanggal 8 April 2014 berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang.
Dan anehnya lagi pada tanggal 25 Juni 2014, Rizkan dalam Surat Pernyataan yang dia tanda tangani menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara, tanpa menyebutkan nilai atau besarnya kerugian negara tersebut dipersiapkan oleh penyidik.
Kemudian penyidik menyerahkan kepada ahli dan meminta ahli untuk menanda tanganinya, walaupun hal tersebut tidak lazim karena pada saat itu audit sedang berlangsung dan belum ada hasil auditnya.




