Dari 213 Kampung, Baru 96 Kampung Cair Dana Desa

Dari 213 kampung yang ada, sudah 96 kampung yang cair dan uangnya masuk ke rekening desa. Pun begitu, Aceh Tamiang saat ini nomor dua terbanyak di Aceh dalam pencairan dana desa tahap ke dua, dibanding kabupaten lain di Aceh setelah Aceh Tenggara yang menempati posisi teratas pencairan dana desa.

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Dari 213 Kampung yang berada di 12 Kecamatan dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Baru 96 kampung saja yang cair Dana Desa. Padahal Bupati Mursil sudah melakukan sosialisasi serentak terhadap Pemberlakukan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat kampung (desa) untuk pengendalian penyebaran covid-19 minggu lalu namun sampai saat ini baru 96 kampung yang dikabarkan sudah cair dana desa untuk mendukung program tersebut.

Begitu penegasan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Mix Donal pada mediaaceh.co.id, Senin, 31 Mei 2021 di Karang Baru. Sudah ada sekitar 96 kampung di Aceh Tamiang yang sudah cair dana desa tahap kedua untuk pelaksanaan PPKM pencegahan Covid-19.

“Kita targetkan dalam waktu dekat, 213 kampung di Aceh Tamiang cair semua dana desanya sehingga tidak ada kendala saat pelaksanaan program PPK di kampung,” ujar Mix Donal yang didampingi Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Aset Mukim dan Kampung, Sugara Eka Putra SSTP.

Ditambahkan Eka Putra, dalam mengajuan pencairan dana desa banyak kendala, desa harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan KPKN namun kadang data yang dimasukkan kabur seperti RAB, laporan keuangan APBkampung tahun 2020 sehingga ditolak KPKN dan harus diperbaiki kembali.

BACA JUGA...  Hari ini Final Turnamen Badminton Banteng Cup II Tahun 2022 se Sumatera

“Sebelum dokumen persyaratan dana desa masuk KPKN terlebih dahulu dokumen tersebut di verifikasi pihak DPMKPPKB Aceh Tamiang kemudian diajukan ke DPKAD Aceh Tamiang untuk di ferifikasi kembali baru kemudian diajukan ke KPKN,” ujar Eka lagi.

Dari 213 kampung yang ada, sudah 96 kampung yang cair dan uangnya masuk ke rekening desa. Pun begitu, Aceh Tamiang saat ini nomor dua terbanyak di Aceh dalam pencairan dana desa tahap ke dua, dibanding kabupaten lain di Aceh setelah Aceh Tenggara yang menempati posisi teratas pencairan dana desa.

MiX Donal, optimis dalam waktu dekat semua kampung di Aceh Tamiang sudah cair dana desa karena pihaknya terus memberikan arahan kepada aparat desa agar segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan dalam pencairan dana tersebut.

Pencairan dana desa saat ini sangat penting ditengah meningkatnya kasus warga yang terpapar Covid-19, terlebih Kabupaten Aceh Tamiang telah memberlakukan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan covid-19 ditingkat kampung (desa) untuk pengendalian penyebaran covid-19 yang sebagian dananya dibebankan pada anggaran desa.

Ditalangi Datok

Menurut Mix Dional, jika dana desa belum cair untuk pelaksaaan program PPKM tersebut maka ditalangi dulu oleh Datok Penghulu Kampung (kepala desa-red) setelah dana desa cair uang tersebut dikembalikan.

Sosialisasi PPKM

Sebelumnya, Kabupaten Aceh Tamiang melakukan sosialisasi serentak Pemberlakukan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat kampung (desa) untuk pengendalian penyebaran covid-19, Jumat, 28 Mei 2021.

BACA JUGA...  Ombudsman Aceh Akan Meminta Klarifikasi Pihak Dinas Kebersihan Aceh Besar

Dihadapan para kepala desa itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengaku tidak dapat membayangkan jika pada Lebaran Idul Fitri lalu pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik karena pasca lebaran, banyak warga Aceh Tamiang yang terpapar covid-19, yang menyebabkan ruang pinere rsud aceh tamiang penuh.

“Larangan mudik sudah kita keluarkan, namun tetap saja pasca lebaran warga masih banyak terpapar covid-19 bahkan ruang pinere RSUD Aceh Tamiang semuanya penuh dengan pasien covid-19,” ujar Mursil.

Lanjut Bupati, adanya peningkatan dan lonjakan kasus aktif covid-19 secra drastis, pihaknya bersama unsur forkopimda mengambil langkah dan strategi kembali dengan cara kembali mengaktifkan Pos PPKM mikro, mengacu pada aturan yang telah di tetapkan pemerintah.

“Seluruh kegiatan PPKM, seperti penetapan zonasi kampung, harus dilaporkan setiap harinya kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Forkopimcam, dan dilaporkan kepada Satgas pengendalian covid-19 melalui Puskesmas. kemudian, untuk izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, wajib memperhatikan zonasi kampung dan berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten Aceh Tamiang,” jelas Bupati.

Poin Sosilaisasi PPKM

Seluruh kampung di wajibkan untuk membentuk pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dengan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan, mulai dari pembentukan, penggunaan anggaran, unsur yang terlibat dan kegiatan yang dilakukan (sesuai diktum inbup).

Anggaran pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro dialokasikan melalui dana desa, dengan penggunaannya berkoordinasi kepada pihak Forkopimcam.

Seluruh kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro wajib dilaporkan kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Forkopimcam.

Penetapan zonasi kampung, setiap harinya wajib melaporkan perkembangannya (update) kepada Satgas Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Puskesmas.

BACA JUGA...  Satu Warkop di Lhokseumawe Disegel Petugas Keamanan

Izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, wajib memperhatikan zonasi kampung dan berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten Aceh Tamiang.

Penanganan jenazah yang meninggal dunia disebabkan covid-19, diberlakukan sebagai berikut :

a. Bila meninggal di RSUD.

*Seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) nya dilaksanakan oleh pihak RSUD* Proses penguburan jenazah dilaksanakan oleh pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan apd berupa sarung tangan dan masker bedah yang di siapkan oleh puskesmas setempat.

*Forkopimcam bersama tim ppkm memastikan seluruh protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses penguburan hingga sterilisasi wilayah

b. bila meninggal dunia dirumah

*Seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan oleh pihak keluarga atau bilal mayat, dengan memakai apd lengkap yang disediakan oleh pihak puskesmas setempat.

*Plastik dan peti pembungkus jenazah dibebankan kepada dana sosial persatuan kampung.

* Proses penguburan jenazah dilaksanakan oleh pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan apd berupa sarung tangan dan masker bedah disiapkan oleh puskesmas setempat;

* Forkopimcam bersama tim pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro memastikan seluruh protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses pemulasaran dan penguburan hingga sterilisasi wilayah. [*]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...