Geraham Nilai, Pemilihan Direksi PDAM Tirta Tamiang Terindikasi Cacat Hukum

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Ketua Badan Pekerja Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Bambang Antatiksa, SH. MH, menegaskan; ada indikasi seleksi jajaran Direksi PDAM Tirta Tamiang cacat hukum.

Begitu tulis rilis Geraham yang dikirim via whatsaap, Kamis, 14 Januari 2021 kepada media di Karang Baru. Bahwa Geraham mencium dugaan seleksi Direksi (Direktur) PDAM Tirta Tamiang beberapa waktu lalu penuh dengan iktikad tidak baik.

BACA JUGA...  Polres Gelar Apel Serentak Kasatkamling Sekaligus Berikan Penghargaan Dan Hadiah

“Kami menduga proses seleksi ini penuh dengan itikad tidak baik dan permufakatan jahat, sehingga syarat untuk menjadi Direksi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018, dikutak-katik, dan meloloskan calon direksi yang tidak memenuhi syarat,” Jelas Bambang.

Merujuk pada Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yakni pada Pasal 35 huruf g, disebutkan syarat menjadi Direksi adalah (Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim).

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Buka Puasa Bersama Plt Gubernur dan Unsur Forkopimda

Tetapi, syarat ini dirubah sepihak oleh Panitia Seleksi melalui pengumuman No. 01-Pansel/CDPTT/2020, pada poin 9 menjadi (Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun baik di pemerintahan/perusahaan berbadan hukum dibidang manajerial dan pernah memimpin tim).