HUKOM  

Pelaku Pemerasan Dengan Modus Pergoki Istri Selingkuh, Diringkus Polisi

Banda Aceh (MA)- Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pelaku kasus pemerasan berinisial RR (47) warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh dan CM (33) warga Keuramat Luar, Kota Sigli.

RR dan CM diringkus Personel Unit Pidana Umum, di Medan Helvetia Sumatera Utara, Minggu 19 Januari 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan suami isteri.

“Korban THM warga Banda Aceh dituduh oleh RR telah melakukan mesum dengan CM, karena pada saat tersebut THM dan CM sedang berada di Gues House Simpang Lima, Banda Aceh,” ujar Taufiq.

BACA JUGA...  Ibnu Hasan : Saya Bersama Aparatur Menjual Beras Raskin

Taufiq menjelaskan, bahwa pada hari Rabu, 4 Desember 2019 siang, korban THM dihubungi oleh CM (isteri siri RR) mengajak untuk chek in di penginapan Gues House Simpang Lima Banda Aceh. Kemudian THM menjemput CM di desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh menggunakan mobil Toyota Sienta warna putih Nopol B 2359 TKX menuju penginapan tersebut.

“Setiba di Gues House, keduanya masuk kedalam kamar dan tiba – tiba tersangka RR memergoki THM dan CM didalam kamar, seraya memaksa korban THM untuk memberikan sejumlah uang sebagai catatan damai karena sudah melakukan mesum dengan tersangka CM,” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA...  YARA Aceh Utara Himbau Kepada Napi Yang Kabur Harap Untuk Kembali

Lanjut Kasat Reskrim, pada saat itu THM tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR, dan selanjutnya THM menyerahkan mobil miliknya kepada kedua tersangka dengan membuatkan satu lembar kwitansi.

Tiga hari kemudian, kata Kasat Reskrim, korban THM menjumpai tersangka RR di kawasan Lamdom, Banda Aceh untuk mengambil mobil miliknya tersebut, dan diketahui bahwa mobil milik korban THM sudah tidak ada lagi dan sudah dipindah tangankan kepada orang lain dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaan mobil tersebut.

BACA JUGA...  SAPA: Kapolda Harus Tindak Oknum Tambang Ilegal

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, SIK memerintahkan Unit Pidana Umum (Pidum) dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda M. Hadimas, STrk melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai dengan nomor polisi LPB / 267 / XII / YAN.25 / 2019 / SPKT tanggal 24 Desember 2019 dan berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu 19 Januari 2020.

Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan tersebut, dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun keatas. (R)