Pelaku Pemerasan Dengan Modus Pergoki Istri Selingkuh, Diringkus Polisi

Rabu, 22 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pelaku kasus pemerasan berinisial RR (47) warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh dan CM (33) warga Keuramat Luar, Kota Sigli.

RR dan CM diringkus Personel Unit Pidana Umum, di Medan Helvetia Sumatera Utara, Minggu 19 Januari 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan suami isteri.

“Korban THM warga Banda Aceh dituduh oleh RR telah melakukan mesum dengan CM, karena pada saat tersebut THM dan CM sedang berada di Gues House Simpang Lima, Banda Aceh,” ujar Taufiq.

BACA JUGA...  Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Kasat: 10 Unit Kita Amankan 

Taufiq menjelaskan, bahwa pada hari Rabu, 4 Desember 2019 siang, korban THM dihubungi oleh CM (isteri siri RR) mengajak untuk chek in di penginapan Gues House Simpang Lima Banda Aceh. Kemudian THM menjemput CM di desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh menggunakan mobil Toyota Sienta warna putih Nopol B 2359 TKX menuju penginapan tersebut.

“Setiba di Gues House, keduanya masuk kedalam kamar dan tiba – tiba tersangka RR memergoki THM dan CM didalam kamar, seraya memaksa korban THM untuk memberikan sejumlah uang sebagai catatan damai karena sudah melakukan mesum dengan tersangka CM,” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Lanjut Kasat Reskrim, pada saat itu THM tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR, dan selanjutnya THM menyerahkan mobil miliknya kepada kedua tersangka dengan membuatkan satu lembar kwitansi.

Tiga hari kemudian, kata Kasat Reskrim, korban THM menjumpai tersangka RR di kawasan Lamdom, Banda Aceh untuk mengambil mobil miliknya tersebut, dan diketahui bahwa mobil milik korban THM sudah tidak ada lagi dan sudah dipindah tangankan kepada orang lain dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaan mobil tersebut.

BACA JUGA...  Palsukan Tanda Tangan, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Geuchik Paya Meudru di Biara Barat 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, SIK memerintahkan Unit Pidana Umum (Pidum) dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda M. Hadimas, STrk melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai dengan nomor polisi LPB / 267 / XII / YAN.25 / 2019 / SPKT tanggal 24 Desember 2019 dan berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu 19 Januari 2020.

Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan tersebut, dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun keatas. (R)

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:33 WIB

Wakil bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang saat mengikuti pertemuan pemetaan wilayah banjir dan longsor bersama BPBD Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:06 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM

PEMERINTAHAN

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:31 WIB

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB