Sat Narkoba Polres Sabang Ekspos Tiga Tangkapan Pelaku Narkotika

Kamis, 19 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang (ADC) – Polres Sabang melakukan ekspos terhadap tiga pelaku yang berhasil ditangkap pihak Satnarkoba, dalam jangka waktu selama Agustus dan September 2019, yang digelar di aula Mapolres setempat, Rabu 18 September 2019.

Kapolres Sabang AKBP Syahrul,S.IK melalui Kasatnarkoba Iptu Sunardi,SH kepada wartawan mengatakan, ekspos kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan tugas rutin dalam melaporkan dan menyampaikan, agar masyarakat mengetahui hasil kerja petugas kepolisian dalam memberantas narkoba di Sabang.

“Kagiatan ekspos ini kita lakukan sebagai laporan rutin dan juga untuk menyampaikan kepada masyarakat bawah, pihak kepolisian Polres Sabang terus bekerja keras memberantas kejahatan dalam bentuk peredaran narkoba di Sabang”, kata Sunardi, didampingi Kahumas Ipda Dahlan.

Dijelaskan, berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah penyelidikan Nomor.Sp.Lidik/19/VIII/RES.4.2/2019/Sat Narkoba, tanggal 07 Agustus 2019. Petugas Satnarkoba Polews Sabang berhasil menangkap Ismunandar bin M Isa Yatim (27) warga Jurong Lhout, Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.

Dimana, pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 pukul 11.00 wib, melakukan penangkapan Ismunandar bin M. Isa Yatim yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang ditanam pelaku di kebun miliknya, sekitar Gampong Iboih.

BACA JUGA...  Kejari Aceh Tengah Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sabang Iptu Sunardi,SH, ketika petugas Satnarkoba tiba di kebun milik pelaku ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam pot bunga. Selanjutnya, dilakukan pencarian pemilik yang saat itu sedang berada di Jurong Teupin Layeue.

Dengan disaksikan aparat Gampong (Desa), kemudian Ismunandar dibawa ke kebun miliknya dan dia mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang di tanam dalam pot bunga itu benar miliknya dan dia pun digiring ke Mapolres Sabang, guna mempertangung jawab perbuatannya.

Dari penangkapan tersebut pihak petugas Satnarkoba berhasil menyita 135 pohon ganja, kepada pelaku .dikenakan Undang-undang Nomor.35 tahun 2019 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan (1) dalam bentuk tanaman sebagaimna dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 pohon ganja pelaku dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA...  Polda Aceh Tangkap IRT Pemilik Sabu 15 Kg

Kemudian pihak Sarnarkoba Polres Sabang, pada tanggal 3 September 2019 kembali menangkap Ibrahim Usman bin Usman (44), warga Jurong M. Nur Hasan Blang Garot, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabanh, yang berprofesi sebagai supir bus umum.

Ibrahim Usman, dilaporkan masyarakat setempat bahwa dirinya kerap menggunaka narkotika jenis sabu-sabu di bengkel miliknya. Atas laporan masyarakat tersebut tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sunardi,SH, langsung mendatangi dan melakukan pengeledahan di bengkel milik Ibrahim Usman, petugas menemukan barang bukti (bb) 1 bungkusan plastik warna hitam dengan bekas sisa sabu-sabu, 1 buah kaca poling sisa sabu-sabu, 1 buah bong yang terbut dari botol bekas meniral dan 1 buah mancis/korek api merek Tokai.

Kepada pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a, dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara denda paling sedikit rp.800 juta dan paling banyak rp.8 miliyar.

BACA JUGA...  Terkait Perpanjangan HGU Socfindo dan PTPN 1, Sayed Zainal: Segera Buat RDP

Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2019 pihak menerima laporan dari Letda Marinir A. Juaini Komandan Peleton Satgas PAM Pulo Rondo, mendatangi Sat Narkoba Polres Sabang dengan membawa seorang laki-laki yang bernama Khairul Azmi alias Bulek bin Hasyim (22), warga Jurong Dapu Bata, Gampong Cot Bak’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Saudara Khairul Azmi alias Bulek, .ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja dengan berat 71,18 gram yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan dalam tas motif loreng. Yang bersangkutan diamankan petugas TNI-AL dikarenakan kecurigaan saat berada didalam kapal feri KMP BRR. Kepadanya, dikenakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit rp.800 juta paling banyak rp.8 miliyar., jelas Sunardi.(Jalal)

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB