Banda Aceh (ADC)- Personel Res Intel Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh dipimpin langsung Kapolsek Krueng Barona Jaya Iptu M. Hasan, berhasil menangkap buruh bangunan yang mencuri handphone milik rekannya M. Khazansas warga Desa Lampermai di kamar belakang Warung Dollah Kupi Desa Gla Deyah, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Minggu 15 September 2019 dini hari.
Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya Iptu M. Hasan mengatakan, handphone Oppo A57 Warna Silver Emas dengan Type CPH1707 milik korban ditemukan didalam bagasi sepeda motor pelaku RF (21) warga Desa Tebeng Dayah, Kabupaten Pidie.
“Pada saat kejadian, korban sedang tertidur lelap di kamar bersama rekan nya, yang salah satu diantaranya adalah pelaku RF, sementara itu handphone sedang dilakukan pengecasan baterai,” ungkap Kapolsek.
Saat kejadian, lanjut Kapolsek, korban sedang istirahat bersama rekannya, sementara itu saksi Dani dan Hasan Basri membangunkan korban dan mengatakan bahwa handphone milik korban yang sedang dicas telah hilang. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya atas kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP.B /06 /IX / YAN 2.5 / 2019 / SPKT / SEK- KBJ tanggal 15 September 2019 tentang tindak pidana pencurian, maka Unit Res Intel melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas mindik.
Personel disaat melakukan penyelidikan dibantu oleh korban, merasa adanya kecurigaan terhadap sepeda motor pelaku, personel dan korban membuka bagasi dan handphone korban ditemukan di dalam bagasi sepeda motor pelaku.
“Pelaku saat ini diamankan di Polsek Krueng Barona Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara,” tutup M. Hasan. (Tim)




