Aceh Intellectual Movement : Tgk Munirwan Dapat Dijadikan Contoh Untuk Mafia Benih Lain

Banda Aceh (ADC)- Aceh Intellectual Movement (AIM) menyatakan, perlu adanya contoh bagi pemain lain di bidang penjualan benih ilegal. Penahanan Tgk Munirwan yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hukum penjualan benih dan ditahan di Mapolda Aceh sejak, Selasa 23 Juli 2019 lalu.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif AIM, Irhas F. Jailani melalui siaran pers kepada media Amediaaceh.co.id, Kamis 25 Juli 2019.

“Di lapangan banyak terjadi penjualan benih yang belum tersertifikasi. Semoga ini menjadi pesan ke semua penyelundup benih padi ilegal di Aceh. Dalam kasus ini, Tgk Munirwan menggunakan jabatannya sebagai Keuchiek dan mengedarkan benih IF8 dan meraup keuntungan diluar kewajaran,” jelasnya.

BACA JUGA...  Petugas Pernikahan Ikuti Orientasi Program KKBPK

Seperti diketahui, Munirwan adalah salah seorang Keuchik yang telah membawa harum nama Aceh melalui Program Inovasi Desa dan berhasil memperoleh Juara Desa terbaik dua tingkat Nasional tahun 2018, masuk dalam kategori Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat.

“Tgk Munirwan, sudah melanggar hukum dagang. Menjual merek orang/hak paten apalagi memperbanyak. Ini sudah dalam tahap memperkaya diri dengan ciptaan orang lain

BACA JUGA...  KIP Aceh Timur Diduga Belum Realisasi Honor PPS Pilkada 2024

Menurut Irhas, sangat Ironis kasus ini bisa terjadi. “Kami meyakini, bahwa yang dilakukan oleh Tgk Munirwan bukanlah perbuatan yang patut dikerjakan oleh seorang pimpinan gampong. Jika beliau berniat berjualan benih, seharusnya mundur dulu dari jabatan dan tidak menggunakan jabatan untuk menjual pengaruh ke pihak pembeli,” ucapnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, Tgk Munirwan bukan lagi petani kalau sudah berjualan benih dengan omset milyaran. Ia sudah naik pangkat Keuchik, cuma pengusaha benih IF8.

BACA JUGA...  Jaga Keutuhan Bangsa, Praktisi Pers: Jangan Sebar Kebencian!

“Jadi netizen harap menahan diri, dan melihat kasus ini dengan pikiran jernih. Di zaman paska kebenaran, ini tidak semua yang nampak dapat dijadikan kebenaran. Bahkan ada kebenaran yang dilebih-lebihkan”.

“Maka dengan ini, saya mengajak dan menghimbau pihak pihak terkait terutama masyarakat Aceh, untuk melihat berita dengan berimbang. Jangan sampai tenggelam dalam populisme dan penegakan hukum harus tetap dijalankan karena ada fakta dan delik aduan”, pungkas Irhas. (Ahmad Fadil/Rel)