ACEH TIMUR | MA — Miris, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur hingga saat ini diduga belum merealisasi honor Petugas Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Padahal, Pilkada tahun 2024 telah berakhir. Bahkan Bupati dan Wakil Aceh Timur telah dilantik pada 19 Maret 2025 lalu.
Namun, sangat disayangkan honor Petugas Pemungutan Suara di setiap gampong di Aceh Timur tak kunjung cair hingga saat ini.
Seharusnya pada bulan Februari tahun 2025, Komisi Independen Pemilihan (KIP) sudah harus membayar honor PPS sebesar Rp. 22.623.300.000 miliar.
Jumlah tersebut dihitung bedasarkan banyaknya gampong yang tersebar di 24 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Diketahui, terdapat sebanyak 513 gampong tersebar di Aceh Timur, setiap gampong terdiri 6 (enam) orang petugas PPS, diantaranya tiga orang anggota dan tiga sekretariat.
Jika dihitung, banyaknya petugas PPS pada pilkada kemarin di Kabupaten Aceh Timur sebanyak 3.078 orang.
Terdiri dari, ketua PPS, dua anggota, dan tiga orang sekretariat. Untuk ketua PPS digaji Rp 1.500.000 per bulan, anggota dua orang masing-masing Rp 1.300.000 dan kemudian ketua Sekretariat digaji perbulan sebesar Rp. 1.150.000 serta dua orang masing-masing 1.050.000.
Jelas seorang PPS kecamatan julok.



