SAGOE  

Imigrasi Kota Langsa Deportasi 8 Orang Warga Myanmar

Kota Langsa | ADC – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, melakukan deportasi terhadap 8 orang warga negara Myanmar yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan di Perairan selat Malaka beberapa waktu lalu.

Pendeportasian terhadap 8 warga asing ini dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara, di bawah pengawasan langsung petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Selasa (2/7/2019).

BACA JUGA...  26 Kantor Cabang Bank Aceh Syariah Meriahkan Turnamen Volly Dharma Wanita

“Semua warga asing ini dideportasi langsung ke negara asalnya Myanmar,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar kepada media ini, Rabu (3/7/2019).

Dijelaskannya, dari 8 warga Myanmar yang dideportasi tersebut, 1 orang merupakan eks narapidana Ilegal fishing yang sudah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II TPI 1 Langsa.

BACA JUGA...  Tragis, PS Galant Rontok Di Tangan Tim Tamu

“Sementara 7 orang adalah ABK yang ditangkap oleh PSDKP Belawan di perairan selat malaka beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PSDKP Belawan menyerahkan 7 warga negara Myanmar ini ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk proses pemulangan,” sebut Mirza.

Selain pemulangan atau deportasi ke negara asal, 8 warga negara Myanmar tersebut juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) penangkalan untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” tandasnya. (Zainal/ardi).

BACA JUGA...  Muhammad Faisal, S.Pd Ketua KNPI Kecamatan Idi Tunong, Asrul S.Pd.I, M.Pd Kec, Darul Aman