AK: Penetapan Ganja Sebagai Narkotika Golongan I Patut Ditinjau Ulang

Selasa, 18 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Penetapan ganja sebagai golongan I sebagaimana termaktub dalam lampiran Permenkes Nomor 20 tahun 2018, dinilai sebagai ketetapan yang keliru dan harus ditinjau ulang.

Hal ini disampaikan Direktur Yayasan Aceh Kreatif, Delky Nofrizal Qutni, dalam siaran persnya kepada media ini, Selasa 18 Juni 2019.

Delky menyebutkan, jika dilihat dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, Narkotika digolongkan ke dalam Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

BACA JUGA...  Gubernur Nova Iriansyah Sambut Kapolda Aceh di Bandara SIM

“Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU Narkotika tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ganja tidak dapat dikategorikan sebagai narkotika kelas I. Sementara itu, ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama Cannabis sativa, tanaman ini disebut memiliki 100 bahan kimia berbeda yang dinamakan cannabinoid. Masing-masing bahannya, memiliki efek berbeda pada tubuh. Para ahli juga menyebutkan bahwa Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidol (CBD) merupakan bahan kimia utama yang kerap digunakan dalam pengobatan. Jadi, jika terbukti ganja bisa digunakan untuk pengobatan, maka ganja tak bisa serta merta dikategorikan sebagai narkotika kelas I,” bebernya..

BACA JUGA...  YARA Nilai Pengukuhan Pejabat Aceh Oleh Plt Gubernur Aceh Langgar UUPA

Delky menyebutkan, pengelompokan ganja sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 20 tahun 2018 dan patut ditinjau ulang.

“Pada tahun 2011 BNN menyatakan, belum pernah dilakukan penelitian khusus tentang tanaman ganja tersebut. “Berdasarkan surat Badan Narkotika Nasional Nomor : B/28724/X/2011/BNN Tanggal 06 Oktober 2011 perihal data penelitian mengenai tanaman ganja disebutkan, bahwa BNN sampai saat itu belum pernah melakukan penelitian khusus tentang tanaman ganja. Sehingga disinyalir penjelasan pasal pasal 6 huruf (1) ayat (a) UU narkotika itu patut dipertanyakan,” cetusnya.

BACA JUGA...  SMSI Ajukan RPJPN Media 2025-2045 Ke-Dewan Pers

Dia juga menjelaskan, penetapan ganja sebagai narkotika golongan I membuat ganja dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I ini dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berita Terkait

Musriadi: Kurikulum Bahasa Aceh Harus Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan
PABPDSI Perkuat Peran Desa
Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara
Bendera Bintang Bulan hingga Banjir Aceh Disorot dalam Ngopi Sore DPRA
Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 
Bupati Asel HMW Lantik Sembilan Plt Jadi Definitif, Dua Lainnya “Impor”

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Musriadi: Kurikulum Bahasa Aceh Harus Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:04 WIB

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Bendera Bintang Bulan hingga Banjir Aceh Disorot dalam Ngopi Sore DPRA

Berita Terbaru

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB

Lounching peringatan Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Indonesia 2926-2027 di Bandung Barat Jabar, Sabtu, (10/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:04 WIB