Banda Aceh (ADC)- Penetapan ganja sebagai golongan I sebagaimana termaktub dalam lampiran Permenkes Nomor 20 tahun 2018, dinilai sebagai ketetapan yang keliru dan harus ditinjau ulang.
Hal ini disampaikan Direktur Yayasan Aceh Kreatif, Delky Nofrizal Qutni, dalam siaran persnya kepada media ini, Selasa 18 Juni 2019.
Delky menyebutkan, jika dilihat dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, Narkotika digolongkan ke dalam Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
“Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU Narkotika tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ganja tidak dapat dikategorikan sebagai narkotika kelas I. Sementara itu, ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama Cannabis sativa, tanaman ini disebut memiliki 100 bahan kimia berbeda yang dinamakan cannabinoid. Masing-masing bahannya, memiliki efek berbeda pada tubuh. Para ahli juga menyebutkan bahwa Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidol (CBD) merupakan bahan kimia utama yang kerap digunakan dalam pengobatan. Jadi, jika terbukti ganja bisa digunakan untuk pengobatan, maka ganja tak bisa serta merta dikategorikan sebagai narkotika kelas I,” bebernya..
Delky menyebutkan, pengelompokan ganja sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 20 tahun 2018 dan patut ditinjau ulang.
“Pada tahun 2011 BNN menyatakan, belum pernah dilakukan penelitian khusus tentang tanaman ganja tersebut. “Berdasarkan surat Badan Narkotika Nasional Nomor : B/28724/X/2011/BNN Tanggal 06 Oktober 2011 perihal data penelitian mengenai tanaman ganja disebutkan, bahwa BNN sampai saat itu belum pernah melakukan penelitian khusus tentang tanaman ganja. Sehingga disinyalir penjelasan pasal pasal 6 huruf (1) ayat (a) UU narkotika itu patut dipertanyakan,” cetusnya.
Dia juga menjelaskan, penetapan ganja sebagai narkotika golongan I membuat ganja dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I ini dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.




