AK: Penetapan Ganja Sebagai Narkotika Golongan I Patut Ditinjau Ulang

Selasa, 18 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Penetapan ganja sebagai golongan I sebagaimana termaktub dalam lampiran Permenkes Nomor 20 tahun 2018, dinilai sebagai ketetapan yang keliru dan harus ditinjau ulang.

Hal ini disampaikan Direktur Yayasan Aceh Kreatif, Delky Nofrizal Qutni, dalam siaran persnya kepada media ini, Selasa 18 Juni 2019.

Delky menyebutkan, jika dilihat dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, Narkotika digolongkan ke dalam Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

BACA JUGA...  Terbukti Bersalah, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU Narkotika tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ganja tidak dapat dikategorikan sebagai narkotika kelas I. Sementara itu, ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama Cannabis sativa, tanaman ini disebut memiliki 100 bahan kimia berbeda yang dinamakan cannabinoid. Masing-masing bahannya, memiliki efek berbeda pada tubuh. Para ahli juga menyebutkan bahwa Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidol (CBD) merupakan bahan kimia utama yang kerap digunakan dalam pengobatan. Jadi, jika terbukti ganja bisa digunakan untuk pengobatan, maka ganja tak bisa serta merta dikategorikan sebagai narkotika kelas I,” bebernya..

BACA JUGA...  MPU Keluarkan Pernyataan atas Dugaan  Pelanggaran Syariat Islam 

Delky menyebutkan, pengelompokan ganja sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 20 tahun 2018 dan patut ditinjau ulang.

“Pada tahun 2011 BNN menyatakan, belum pernah dilakukan penelitian khusus tentang tanaman ganja tersebut. “Berdasarkan surat Badan Narkotika Nasional Nomor : B/28724/X/2011/BNN Tanggal 06 Oktober 2011 perihal data penelitian mengenai tanaman ganja disebutkan, bahwa BNN sampai saat itu belum pernah melakukan penelitian khusus tentang tanaman ganja. Sehingga disinyalir penjelasan pasal pasal 6 huruf (1) ayat (a) UU narkotika itu patut dipertanyakan,” cetusnya.

BACA JUGA...  Bantu Walau Setetes Darah

Dia juga menjelaskan, penetapan ganja sebagai narkotika golongan I membuat ganja dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I ini dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berita Terkait

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen
Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA
Aceh Utara Bangkit: Pemkab Salurkan Rp11,2 Miliar Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129
Lewat Live Streaming, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat dari Pelosok Aceh Utara

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB