Polresta Banda Aceh Limpahkan Kasus Penyebar Berita Hoax ke Polda Aceh

Kamis, 23 Mei 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, telah melimpahkan kasus penyebaran berita hoax (bohong) melalui video yang diduga dilakukan pria berinisial M (37) asal Banda Aceh, ke Polda Aceh.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polda Aceh pada Senin 20 Mei 2019 sekira pukul 18.00 wib.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya kepada media ini, Kamis 23 Mei 2019.

BACA JUGA...  Tim Subdit I Indagsi dan Subdit Tipidter Polda Aceh Temukan Lokasi Penyalahgunaan BBM

“Pelaku yang telah diamankan itu, diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, sehingga memunculkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Selain itu, ia juga diduga melakukan penghasutan di muka umum baik secara lisan dan tulisan supaya melakukan perbuatan pidana,” ungkap Kabid Humas.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah, Pasal 14 ayat 1 & 2, Pasal 15 UU RI no 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

BACA JUGA...  Tergiur Hasil Penjualan Sabu Lebih Besar, MJ Ditangkap Polisi

“Saat ini, penyidik Polda Aceh sudah memeriksa tiga orang saksi, selanjutnya akan menggelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana,” katanya

Selain itu, Kabid Humas juga mengatakan, fakta – fakta yang ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa video yang dibuat tersebut, diantaranya. Bertujuan untuk memberikan dukungan kepada teman-teman dan relawan Prabowo – Sandi.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Bekuk Penadah Hasil Curanmor

“Kemudian video tersebut, juga bertujuan untuk menghimbau relawan Prabowo – Sandi untuk mengawal form C1, KPU, Bawaslu dan Penyelenggara Pemilu lainnya” sebut Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas menambahkan, video tersebut dibuatnya, berdasarkan inisiatif sendiri. Kemudian diupload oleh terduga ke Akun Instagram miliknya.

“Alat bukti petunjuk berupa screenshot Akun Instagram milikya dan video kegiatan tersebut. Selain itu, penggunaan Tagar (#) pada postingan akun Instagram tersebut,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

SPS Aceh Berduka, CEO Kabar Aceh Dedi Rahman Berpulang
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian
35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional
Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan
SMSI Aceh Utara Dikukuhkan, Tgk. Jambe: Media Memiliki Peran Strategis 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 07:38 WIB

SPS Aceh Berduka, CEO Kabar Aceh Dedi Rahman Berpulang

Minggu, 6 September 2026 - 15:34 WIB

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Minggu, 6 September 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Minggu, 6 September 2026 - 12:59 WIB

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik Direktur Utama PT Bina Usaha dan jajaran Komisaris.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:52 WIB

PERISTIWA

SPS Aceh Berduka, CEO Kabar Aceh Dedi Rahman Berpulang

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:38 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membaca pesan dan pidato pada Milad Samudra Pasai dan Aceh Utara ke-800 tahun

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 Sep 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Senin, 7 Sep 2026 - 19:50 WIB