Polresta Banda Aceh Bekuk Penadah Hasil Curanmor

Selasa, 13 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali membekuk penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pidie, Sabtu 10 Agustus 2019 pagi, yang dipimpin langsung oleh Kasubnit II Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Bripka M. Salihin.

Penangkapan tersebut, hasil pengembangan dari FK (43), warga dusun Palang Paling, Gampong Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, yang ditangkap hari Rabu 7 Agustus 2019 silam.

Sebelumnya, korban Irwansyah (37) warga Desa Keude Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 Wib, korban menuju Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh guna melaksanakan piket dan korban memarkirkan kendaraannya Honda Supra BL 5186 DS di parkiran bagian belakang rumah sakit.

BACA JUGA...  Polisi Imbau Stop Bakar Hutan dan Lahan

Pada saat itu, sepeda motor korban dalam keadaan terkunci stang. Setelah melaksanakan piket, keesokan harinya korban hendak mengambil sepeda motornya guna kembali ke kediamannya, kendaraan korban sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya, Tim Unit Ranmor Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Kasubnit II Bripka Muhammad Salihin, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, dan tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku tadah yang mana, pelaku sedang berada di terminal Bereunuen, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie. kemudian tim ranmor langsung bergerak ke Terminal Beureunun dengan melakukan koordinasi dengan Polres Pidie.

BACA JUGA...  Prajurit Batalyon Raider 112/DJ Ikuti Ujian Pembuatan SIM Secara Kolektif di Polresta Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufik, SIK mengatakan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/362/ Vlll / Yan. 2.5 / 2019 / Spkt tanggal 07 Agustus 2019, Pelaku tadah hasil curanmor A alias Ipan (30) Desa Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, berhasil dibekuk pada saat berada di terminal Bereunuen, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh dan PT Jasa Raharja Gelar Bakti Sosial di Aceh Besar

“Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku A alias Ipan, dirinya mengakui, bahwa dalam kasus ini juga melibat 4 (empat) rekan lainnya, Abu (panggilan), warga Cot, Kecamatan Mutiara Barat Kabupaten Pidie, dan 3 (tiga) lainnya merupakan warga Kecamatan Mutiara Timur, yakni MI, (29), H (46), dan M (32) warga Desa yang berbeda,” ungkap Taufik.

Para pelaku beserta Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit sepeda motor telah dirombak menjadi becak, selanjutnya diamankan dan kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut. (Ahmad Fadil/Tim)

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 
PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 
Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi
Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M. Si.

PEMERINTAHAN

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:51 WIB