Polda Aceh Himbau Kelompok Kriminal Bersenjata Segera Menyerahkan Diri

Jumat, 3 Mei 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Kepolisian Daerah Aceh, menghimbau kepada seluruh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang bersembunyi di manapun mereka berada, agar segera menyerahkan diri kepada aparat keamanan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya kepada media ini, Jum’at 3 Mei 2019.

“Kelompok kriminal bersenjata selama ini, telah melakukan aksi kejahatan yang melanggar hukum di berbagai wilayah dalam Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas juga menyampaikan kronologis pengungkapan dan penangkapan KKB di wilayah hukum Polda Aceh ini berawal, dari informasi yang beredar di media sosial tentang adanya video rencana pergerakan kelompok sipil bersenjata di Aceh di bawah pimpinan TSMAM alias AR.

“Berdasarkan informasi tersebut, serta dari sumber lainnya, direncanakan dalam waktu dekat kelompok sipil bersenjata tersebut sedang menyusun kekuatan, dan akan melakukan aksi untuk melakukan teror atau penyerangan serentak, dengan target yang dianggap sebagai musuh terdekat yaitu TNI dan Polri,” ungkap Kabid Humas.

“Kemudian, menurut sumber dan keterangan yang didapat aparat keamanan, sasaran utama mereka adalah, para pengurus sebuah partai lokal di Aceh serta petingginya. Apabila tidak kooperatif dan tidak mau bekerjasama, akan dianggap sebagai musuh mereka,” kata Kabid Humas lagi.

BACA JUGA...  Bocah Penderita Penyakit Epilepsi Di Takengon Butuh Perhatian Dermawan

Selain itu, sasaran mereka selanjutnya termasuk anggota pemegang senjata api laras panjang maupun laras pendek, yang menurut sumber untuk senjata api laras pendek, akan mereka bagikan pada komandan regu dalam kelompok tersebut yang ada di setiap desa.

Selanjutnya Kabid Humas menambahkan, berdasarkan dengan adanya informasi tersebut, Polda Aceh membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dit Reskrimum, Dit Intelkam, Sat Brimobda Polda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Aceh Utara telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Ia juga menyebutkan, dari hasil penyelidikan selama beberapa hari, tim gabungan Polda Aceh berhasil mendapatkan informasi bahwa selain AR yang merupakan pimpinan kelompok tersebut juga didapat beberapa nama yang teridentifikasi sebagai anggota kelompok sipil bersenjata diantaranya, NA (45) warga Aceh Timur.

“Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang bertindak sebagai pembaca Ayat Suci Al, quran dan doa dalam video kelompok KKB tersebut adalah MNC alias NA (38), warga Aceh Timur,” kata Kabid Humas lagi.

BACA JUGA...  Eksekutor Hakim Jamaluddin Terancam Vonis Mati, Pengacara: Reza Bukan Tipe Pembunuh

Dalam aksinya kelompok KKB telah melakukan berbagai kejahatan termasuk melakukan pembunuhan terhadap personil Kepolisian Resor Aceh Utara yaitu Bripka (Anumerta) Faisal, Kata Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, Pada Hari Selasa tgl 16 April 2019 pukul 16.00 Wib, telah datang menyerahkan diri 4 orang yang diduga terlibat dalsm Kelompok KKB tersebut ke Polres Aceh Timur, sebut Kabid Humas lagi.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2019, telah diperoleh informasi tentang keberadaan salah seorang anggota Pok KKB NA (45) sehingga sekira pkl 20.00 wib, dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

“Dalam upaya penangkapan tersebut, Kelompok Kriminal Bersenjata melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas, namun pihak kepolisian berusaha menghimbau agar kelompok tersebut menyerahkan diri. Karena mereka tidak menghiraukannya, sehingga terjadi kontak senjata selama 45 menit antara kelompok kriminal bersenjata dengan petugas kepolisian,” ungkap Kabid Humas.

Dalam kontak senjata tersebut menyebabkan Pimpinan KKB berinisial NA mengalami luka tembak di dada sebelah kiri dan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit. Satu lagi berinisial M (34), diamankan aparat Kepolisian. Sedangkan 1 seorang lagi anggota kelompok KKB berinisial S alias A berhasil melarikan diri.

BACA JUGA...  Status Kredit Macet Ubi Kayu BAS Naik Kelas di Polda Aceh

“Barang Bukti yang berhasil di amankan petugas  dilapngan, adalah. 3 Pucuk Senjata Api laras panjang (2 Pucuk jenis AK 56 dan 1 Pucuk AK 47), 3 Buah Magazine AK, Amunisi AK lebih kurang 400 Butir, 5 Buah Selongsong AK, 3 buah Borgol, 2 Unit Handphone (1 hp merek Vivo dan 1 hp merek Nokia), 3 Buah Tas Pinggang, 1 Buah Tasbih dan 2 Lembar Surat Aturan Tentra Mujahidin.”

Terkait dengan masih adanya kelompok KKB ini, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Rio S. Djambak mengatakan, Polri dan dibantu TNI serta stakeholder lainnya akan selalu menjaga dan memelihara kondisi kamtibmas di Aceh agar selalu dalam keadaan stabil dan kondusif. Rakyat Aceh saat ini menghendaki situasi yang aman dan kondusif di wilayah Aceh

Selanjutnya menghimbau kepada kelompok KKB yang masih bersembunyi, agar segera menyerahkan diri kepada aparat keamanan terdekat,” imbau Kapolda.

“Kemudian bila himbauan ini tidak diindahkan, maka aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Aceh. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka
Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 21:09 WIB

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB