17 Industri di Aceh Utara dapat Sertifikat dari Dinas Ini

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, S.STP.,M.SP menyerahkan sertifikat kepada IKM.

LHOKSUKON (MA) Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, S.STP.,M.SP, pada Senin (20/3/2023), menyerahkan sertifikat merek dagang untuk 17 Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Program ini terlaksana atas kerjasama Disperindag Provinsi Aceh dengan Disperindagkop dan UKM kabupaten setempat,” kata kepala dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Utara Iskandar,S.STP.,M.SP.

BACA JUGA...  Imbauan MPU dan Bupati Aceh Selatan Agar Masyarakat Tetap Berzikir 

Iskandar berharap, ke depan agar semakin lebih banyak lagi industri kecil dan menengah yang dapat difasilitasi legalitas mereknya dan agar produk-produk IKM lokal Aceh Utara berkesempatan untuk bersanding di tingkat nasional maupun internasional.

“Kita berharap produk-produk yang sudah lengkap legalitasnya bisa masuk ke dalam e-katalog lokal pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Iskandar.

BACA JUGA...  Ketua DPRA Akan Lanjutkan Pansus Tambang

Penyerahan sertifikat merek tersebut berlangsung di ruang kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Utara. Sertifikat itu di antaranya diserahkan kepada IKM Makanan Fashion dan Craft.

Dikatakan, ada beberapa syarat bagi IKM untuk difasilitasi sertifikat merek yaitu IKM yang sudah berproduksi Kontinu, sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek sendiri. “Ke depan untuk mendapatkan merek yang difasilitasi oleh Disperindag harus terdaftar di akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).(Sayed Panton).

BACA JUGA...  Trail Merdeka, Menilik Situs Sejarah Sambil Menikmati Hutan Belantara Aceh Utara