Program bantuan tersebut merupakan bagian dari skema stimulan pemulihan sosial ekonomi bagi penyintas bencana, yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar pascabencana.
Empat Kecamatan Masih Menunggu
MESKI sebagian besar penyintas telah menerima bantuan, masih terdapat empat kecamatan yang belum bisa menikmati bantuan tersebut, yakni; Karang Baru, Rantau, Bendahara dan Bandar Pusaka.
Kendala utama terletak pada data By Name By Address (BNBA) yang diajukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang kepada Dinas Sosial setempat.
Data tersebut masih dalam proses pengakomodasian di tingkat BNPB sehingga belum dapat diproses untuk pencairan bantuan.
Padahal, nama-nama warga dari keempat kecamatan tersebut telah tercantum dalam daftar BNBA yang disampaikan oleh BPBD kepada Dinas Sosial.
Proses Sesuai Aturan BNPB
MENURUT ketentuan penanganan bencana yang diatur oleh BNPB, penyaluran bantuan stimulan kepada penyintas harus melalui beberapa tahapan administratif, di antaranya:
Pendataan korban terdampak oleh BPBD di tingkat daerah.
Penyusunan data BNBA (By Name By Address) sebagai dasar penerima bantuan.
Verifikasi dan validasi (Verval) data oleh pemerintah daerah.
Pengajuan dan persetujuan BNPB sebelum bantuan dapat dicairkan.




