“Kami atas nama seluruh rekan-rekan seperjuangan, ingin menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Yusra dengan suara bergetar.
“Barangkali tanpa usaha keras dan lobi beliau ke Pemerintah Pusat agar nasib kami diperhatikan, mungkin kondisi hari ini tidak akan pernah datang. Beliau benar-benar sosok Ayah yang peduli pada nasib kami,” ungkapnya.
Yusra menambahkan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu adalah sebuah anugerah yang telah lama dinantikan. Ini bukan hanya tentang pengakuan, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum dan harapan untuk masa depan keluarga mereka.
“Status baru ini adalah amanah. Kepercayaan yang diberikan oleh Ayah Wa – Panyang (Bupati – Wabup) akan kami balas dengan dedikasi dan kinerja yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat Acèh Utara,” tutupnya penuh semangat.
Pantauan wartawan, saat ini para calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Utara sedang mengurus kelengkapan administrasi. Di antaranya berupa surat kesehatan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM, telah mengusulkan para tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS agar diangkat menjadi Pegawai PPPK Paruh Waktu. Usulan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 800/1525/2025 tertanggal 12 September 2025, ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).




