Yusra: Dari 2006 Sampe 2025 Saya Mengabdi, Trimakasih Bapak Bupati Ayah Wa 

Pada saat itu, Bupati Aceh Utara Ayah Wa melakukan pertemuan dengan tenaga honorer di Oproom Sekdakab Aceh Utara, saat menyampaikan keluh kesah.

Dalam surat tersebut, Bupati Ayah Wa menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap ada kebijakan khusus yang dapat mengakomodasi tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK. “Kami mohon agar Ibu Menpan membuat regulasi baru sehingga mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan begitu, tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan di Aceh Utara,” ujar Ayah Wa.

BACA JUGA...  Ayah Min Cot Trueng Peusijuek Ayah Wa-Panyang dan Anggota Dewan PA dan PAS

Bupati Ayah Wa mengatakan bahwa sebelumnya Pemkab Aceh Utara telah mengajukan lebih dari 8.000 tenaga honorer untuk formasi PPPK. Namun, sebagian besar tidak lulus seleksi. Apabila tidak ada kebijakan baru, maka 2.323 tenaga honorer yang tidak lulus terpaksa akan diberhentikan pada 2026 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Menpan RB telah menetapkan bahwa mulai 2026 seluruh Kementerian, Badan, dan Pemerintah Daerah dilarang merekrut tenaga honorer. Pemerintah Pusat menargetkan penyelesaian status tenaga honorer rampung pada 2025, sehingga tidak ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tanpa status yang jelas. “Alhamdulilah, akhirnya sebanyak 2.323 sudah lulus untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara,” ujarnya.

BACA JUGA...  Ratusan Wali Murid SMPN 2 Seunuddon Hadiri Undangan Kepsek, Ada Apa?

Suasana haru dan syukur menyelimuti para pekerja bakti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Acèh Utara sejak Senin kemarin. “Kami sangat bersyukur atas kelulusan ini, membuat semangat baru bagi kami untuk terus mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi daerah,” ungkap Joni, AMd, yang selama ini bekerja sebagai teknisi jaringan digital sejak tahun 2008.