HUKOM  

YouTuber Muhammad Kece Akhirnya Mendekam di Rutan

YouTuber Muhammad Kece Akhirnya Mendekam di Rutan

Mediaaceh.co.id – (Jakarta), YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece dengan konten penistaan agama akhirnya ditahan Polisi, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

 

Ahmad Ramadhan sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol, menyatakan Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB.

BACA JUGA...  Rais Syuriyah PCNU Aceh Besar Ajak Dukung Himbauan Bupati Mawardi Ali

 

Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.

 

Tutur Ramadhan Motif masih proses di tingkat penyidikan.

 

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA, di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali. ditangkap Tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

BACA JUGA...  Satu Gudang Mintah Ludes Terbakar

 

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim. Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

 

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gelar Operasi Ketupat Seulawah 4-16 April 2024

 

Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SAR terhadap umat Islam melalui channel youtube nya yaitu MuhammadKece.

 

Akibat ulahnya tersebut kini Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.