Dua Kasat Polres Aceh Utara Diganti

Rabu, 11 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sertijab Kasat oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH., MH di Mapolres setempat, Selasa, (10/3).

Sertijab Kasat oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH., MH di Mapolres setempat, Selasa, (10/3).

LHOKSUKON | MA — Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba yang digelar di Aula Tribrata mako Polres setempat. Selasa, (10/3/2026) pagi. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Aceh Utara.

BACA JUGA...  Forkab: Mualem Cs Silahkan Uji Materi UU ke MK, Tapi Jangan Korbankan Rakyat

Dalam upacara tersebut, jabatan Kasat Intelkam diserah terimakan dari Akp Imran kepada Iptu Roni yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe, dan jabatan Kasat Res Narkoba juga melakukan rotasi dari Akp Erwinsyah Putra kepada Iptu Muhammad Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Gakkum Satlantas Polres Pidie. “Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran serta peningkatan kinerja satuan fungsi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, dalam amanatnya.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Hadapi Kontijensi Tahun 2025

Ia mengatakan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas kinerja, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Polres Aceh Utara,” ujar Kapolres.

BACA JUGA...  Kalap Mata, Pria Aceh Timur Aniaya Istri dan Anak dengan Cangkul

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB