YARA Pertanyakan Kewenangan SKK Migas, Pertamina Publikasi Hasil Migas Aceh 

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin.

Sambungnya, oleh karena itu YARA meminta agar Pertamina menyampaikan hasil produksinya, khususnya bagian pemerintah (government share), paling lambat 14 hari kerja sejak surat yang dikirimkan oleh YARA dengan tembusan kepada Menteri ESDM, Gubernur Aceh, DPR Aceh, PYM Wali Nanggroe, Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.

Sejak dikeluarkan PP 23/2015, kata Safar, seharusnya seluruh hasil migas di Aceh sudah tecatat di Pemerintah Aceh, karena laporan produksi migas di Aceh harus disampaikan kepada Pemerintah Aceh juga melalui BPMA, dan seluruh perusahaan Migas di Aceh termasuk Pertamina sejak 2015 wajib berkontrak dengan BPMA bukan dengan SKK Migas seperti sekarang ini.

BACA JUGA...  Ini Penjelasan Kapuspen Kemendagri Terkait Status Achmad Marzuki 

Jika ditinjau secara aspek hukum, kontrak Pertamina dan SKK Migas adalah perbuatan melawan hukum, melawan PP 23/2015, tapi ini seperti ada pembiaran dari Pemerintah Pusat, tutup Ketua YARA.(R).