YARA Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Penghuni Lapas Jantho

Senin, 26 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jantho (ADC)- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh, menggelar penyuluhan hukum bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jantho, Aceh Besar, Senin 26 Agustus 2019.

Penyuluhan hukum kali ini mengambil tema, “Hidup Tertip Dengan Sadar Hukum” dengan menghadirkan Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Dr. (Yuris) Dr. (MP) H. Teguh Samudera, S.H, M.H sebagai pembicara.

Acara pembukaan penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Lapas Jantho tersebut, turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab dan jajaran, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Thoyib, Bc.IP, S.H, M.H Ketua YARA, Safaruddin, SH, serta Waka Polres Aceh Besar, Kompol Perdana Aditya Nugraha.

Dalam sambutannya Safaruddin mengatakan, acara ini terselenggara berkat kerjasama pihaknya dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, katanya, YARA juga dipercaya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

“Selain memberikan bantuan hukum, kita juga ada penyeluhan hukum, dan kegiatan lain. Tujuannya, memberikan pemahaman bagi masyarakat agar sadar hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” kata Safaruddin.

Menurutnya, jika masyarakat sudah sadar hukum maka akan mengurangi beban negara, dan kenerja aparat penegak hukum. Bagi masyarakat binaan yang sedang menjalani hukuman, agar tidak kembali melanggar hukum dan menyadari kenapa harus menjalani hukuman dalam Lapas.

BACA JUGA...  Senator Fachrul Razi: Pembunuh Alm. Imam Masykur Pantas Mendapatkan Hukuman Mati 

“Kadang kita hanya pahami sekilas tentang hukum. Misal, dalam banyak kasus narkoba yang kami jumpai. Tersangka mengaku barang haram itu bukan miliknya, dia hanya disuruh oleh teman dekat atau orang lain. Kita anggap itu bukan pelanggaran, namun itu merupakan pelanggaran berat. Kenapa ini bisa terjadi, karena kita tidak sadar hukum,” jelas Safar.

Contoh lainnya, sebut Safar, kenapa pencuri ayam lebih tinggi hukumannya dengan pencuri mobil. Misal, pencuri ayam dihukum dua tahun, sedangkan pencuri mobil hanya dihukum lima bulan. Kadang, masyarakat menganggap itu tidak adil.

Nah, padahal yang dilindungi hukum itu kepentingan banyak. Misal, kalau pencuri ayam masuk Kampung (desa), yang resah itu satu kampung, karena semua pelihara ayam. Tapi, kalau pencuri mobil yang resah hanya pemilik mobil dan bisa dihitung yang punya mobil di desa.

“Kemudian, ayam merupakan penghidupan bagi warga, kalau hilang ayam, hilanglah penghidupan dia. Tapi, kalau yang punya mobil hanya satu dua saja,” ungkapnya.

Namun kata Safar, yang lebih penting adalah bagaimana warga binaan dan masyarakat mengerti hukum agar tidak terjebak dengan pelanggaran hukum yang bisa mencelakai dirinya sendiri. “Dia juga mengharapkan, kepada penghuni Lapas dapat mengambil manfaat dari penyuluhan hukum ini, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pintanya.

BACA JUGA...  Muhammad Fadli : jangan ada pihak manapun yang memplintir dan mempolitisir Aksi dari hati nurani mahasiswa

Teguh Samudra menambahkan, bahwa masyarakat hidup penuh perjuangan, namun dalam hidup juga dituntut harus tertib hukum. Baik hukum positif yang berlaku yang mengatur tentang antar masyarakat sebagai warga negara dan hubungannya sesama masyarakat maupun dengan pejabatnya.

“Tapi, ada hukum yang lebih tinggi, hukum yang datang dari Allah, SWT yang harus kita taati. Itulah tertib hukum, tidak cukup tertib hukum posostif, tetapi juga harus kita patuhi hukum dari Allah, SWT. Kalau tidak, niscaya kesengsaraan akan menimpa kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Thoyib, Bc.IP, S.H, M.H mengucapkan terimakasih kepada YARA, yang sudah menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini akan besar manfaatnya, karena menggugah warga akan kesadaran.

“Kesadaran hukum tidak mudah juga. Kalau, seandainya masyarakat kita sadar hukum, maka Lapas kita semakin hari akan semakin berkurang. Faktanya, tiap hari semakin bertambah,” ungkap Agus.

Selain itu, Agus juga mengungkapkan. Potensi pelanggaran hukum itu selalu dan dimana saja bisa terjadi. Misal, kesadaran pengawai Kemenkum HAM Aceh sebagai ASN, nyatanya ada juga bawahannya yang masuk penjara akibat melanggar hukum.

“Saya baru 1,2 tahun berdinas di Aceh, tapi, sudah 12 orang saya pecat. Karena melanggar hukum, jadi kesadaran hukum sebagai PNS dan menjalankan perintah atasan juga tidak mudah,” ulas Agus.

BACA JUGA...  Cekmu Pertanyakan Surat Ijin Jabatan Plt Direktur Poltas

Kepada warga binaan, dia mengharapkan jangan sampai berbuat pelanggaran hukum untuk kedua kali, karena bukan yang menghuni Lapas saja yang rugi, tapi merugikan semua pihak, terutama pihak keluarga.

“Mudah mudahan, penyuluhan ini dapat menumbuhkan kembali kesadaran kita terhadap hukum, memahami tentang aspek hukum. Kita penting untuk memahami aturan,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Aceh Besar, Tengku H. Husaini A Wahab mengatakan, dirinya paling senang dikritik, dinasehati dan diberi masukan. Karena, jika masih banyak orang yang memberikan masukan atau kritik, berarti masih banyak orang yang cinta kepada dirinya.

“Kalau orang tidak suka sama kita, tentu tidak diperdulikan lagi. Apalagi, dalam agama islam juga ditekankan memberi nasehat,” ujar Hausaini A Wahab akrab disapa Waled Husaini.

Waled Husaini juga menceritakan, pada perayaan 17 Agustus 2019 lalu, dirinya juga berkesempatan mengunjungi Lapas Jantho. Dalam kunjungan kali ini, juga mengaku telah memberikan nasehat pada penghuni Lapas.

“Kita sedang diuji oleh Allah, SWT. Jangan lupa minta petunjuk dari Allah, SWT agar tidak lagi menjadi seperti ini. Dan, saya selalu mengatakan, tidak ada orang yang tidak melakukan dosa, namun segera lah bertaubat. Semoga kalian menyesali dosanya dan minta petunjuk kepada Allah, SWT dan tidak mengulanginya lagi,” harap Waled Husaini. (Ahmad Fadil/R)

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB