Sabang, (MA) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Pemerintah Kota (Pemko) melakukan kerjasama dangan menandatangni naskah bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin di Kota Sabang, yang dilakukan Ketua YARA Safaruddin,SH dan Wali Kota Sabang Nazaruddin,S.I.Kom, dilantai VI kantor Wali Kota Senin, (18/11/19).
Pada kesempatan itu Ketua YARA Safaruddin, SH meyampaikan, penandatanganan naskah kerjasama itu merupakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum. Apabila ada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan maka YARA dapat bantuan hukum secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
“YARA akan memberi batuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa dipungut biaya sepeserpun, karena biayanya untuk itu sudah ditanggung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Apalagi Aceh telah berlakunya Qanun, terhadap alokasi dana bantuan hukum”, kata Safaruddin
Safaruddin menjelaskan, sekarang ada sekitar 23 lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi oleh pihak BPHN, yang bertugas untuk melakukan bantuan hukum dan misinya. Kemudian Provinsi Aceh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, dipercaya sebagai lembaga yang dapat melaksanakan memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin .
Oleh karenanya, setelah dilakukan penandatanganan naskah kerjasama ada hal teknis lainnya, untuk membuat pertemuan dengan para Keuchik dalam rangka membicarakan tata cara dan syarat lainnya dan bagaimana kategori orang yang mendapat bantuan hukum.
“Jadi, salah satu syaratnya harus ada surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Keuchik setempat, kalau surat keterangan miskin yang dikeluarkan Keuchik dan surat keterangan Program Keluarga Harapan (PKH) atau berdasarkan data tanda mendapat bantuan beras gratis (raskin),” jelas Safaruddin.
Sementara itu Wali Kota Sabang Nazaruddin, S.i.Kom dalam pidatonya menyampaikan, terima kasih atas terselenggaranya penandatanganan naskah kerjasamabantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang bertujuan untuk memberi kenyaman kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan hukum secara gratis.
Maka, setelah dilakukan penandatangan naskah kerjasama, YARA menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Sabang demi kepentingan rakyat. Karena masyarakat awam tidak mengerti masalah hukum, agar tidak terbelenggu dengan istilah hukum maka, hari ini kita mencari orang yang benar-benar mengerti tentang hukum.
“Dengan adanya kerjasama YARA dan Pemko Sabang, maka apabila ada masyarakat miskin bermasalah dengan hukum tentunya pemerintah akan siap memberi bantuan bagi masyarakat miskin tersebut atas rekomendasi dari Keuchik, masalah tersebut akan sama-sama dapat kita tangani,” ungkapnya.
Karena pak Keuchik itu sendiri tambah Wali Kota, bukan orang yang mengerti tentang hukum, termsuk Wali Kota juga bukan orang yang begitu paham terhadap hukum. Oleh karenanya kita lakukan kerjasama dengan YARA selaku lembaga hukum”, ujarnya.(Jalal)





