WFH ASN Mulai Diperlukan di Bener Meriah 

Sekda Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP., M.AP. Foto : mediaaceh.co.id

Demi menjamin kelancaran pelayanan masyarakat, beberapa unit kerja strategis tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor pada hari Jumat, meliputi:

​Layanan Kedaruratan: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

​Ketertiban Umum: Satpol PP dan Wilayatul Hisbah.

​Kebersihan: Dinas Lingkungan Hidup.
Administrasi Kependudukan: Disdukcapil.

​Perizinan: DPMPTSP.

Kesehatan: Dinas Kesehatan, RSUD Muyang Kute Redelong, UPTD Puskesmas, dan PSC.

BACA JUGA...  Anggota Dewan Baru Diharapkan Tingkatkan Fungsi Pengawasan

Pendidikan: Dinas Pendidikan (termasuk Dayah), Sekretariat MPD, serta seluruh jenjang sekolah (PAUD, TK, SD, SMP).

Pendapatan Daerah: Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA).

​Kecamatan: Seluruh kantor kecamatan di wilayah terkait.

Sanksi Bagi Pelanggar

Meskipun menerapkan sistem WFH,
​bagi ASN yang bekerja dari rumah, berlaku aturan ketat untuk menjaga produktivitas

BACA JUGA...  PEMATANG Kota Lhokseumawe Gadeng IMAGAR dan HIMAGALUS Bantu Warga Korban Rumah Terbakar 

Absensi Digital: Wajib melakukan pengisian kehadiran melalui aplikasi e-kinerja.

​Aksesibilitas: Media komunikasi dan jaringan kerja harus selalu aktif untuk memudahkan koordinasi.

​Respons Cepat: ASN wajib merespons panggilan atau pesan kedinasan dalam waktu kurang dari 5 menit.

“​Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Salhadi)