Demi menjamin kelancaran pelayanan masyarakat, beberapa unit kerja strategis tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor pada hari Jumat, meliputi:
Layanan Kedaruratan: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ketertiban Umum: Satpol PP dan Wilayatul Hisbah.
Kebersihan: Dinas Lingkungan Hidup.
Administrasi Kependudukan: Disdukcapil.
Perizinan: DPMPTSP.
Kesehatan: Dinas Kesehatan, RSUD Muyang Kute Redelong, UPTD Puskesmas, dan PSC.
Pendidikan: Dinas Pendidikan (termasuk Dayah), Sekretariat MPD, serta seluruh jenjang sekolah (PAUD, TK, SD, SMP).
Pendapatan Daerah: Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA).
Kecamatan: Seluruh kantor kecamatan di wilayah terkait.
Sanksi Bagi Pelanggar
Meskipun menerapkan sistem WFH,
bagi ASN yang bekerja dari rumah, berlaku aturan ketat untuk menjaga produktivitas
Absensi Digital: Wajib melakukan pengisian kehadiran melalui aplikasi e-kinerja.
Aksesibilitas: Media komunikasi dan jaringan kerja harus selalu aktif untuk memudahkan koordinasi.
Respons Cepat: ASN wajib merespons panggilan atau pesan kedinasan dalam waktu kurang dari 5 menit.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Salhadi)




