Baik dari jumlah nominal angka yang tidak sesuai di berikan oleh pemerintah sebesar Rp 200.000,- maupun dari mutu sembako yang terkadang tidak dapat di nikmati masyarakat penerima BPNT.
Saat dikonfirmasi dengan pendamping PKH Kecamatan Pantai Labu, Yohanes via seluler, beliau mengelak/ berdalih itu tidak benar.
“Apabila dana yang sudah tiga bulan tidak di ambil oleh penerima PKH, maka dana tersebut akan kembali di tarik oleh pemerintah melaui pihak Bank. Atau mari kita telusuri bersama sama kebenarannya di Bank,” Jelasnya melalui pesan singkat whatsapp.
IJBP berharap pemerintah dan pihak- pihak yang terkait untuk kiranya lebih serius dan jeli serta EXTRA ketat dalam memantau penyaluran bantuan- bantuan pemerintah dalam bentuk apapun yang sudah di programkan oleh pemerintah, agar tidak adanya oknum- oknum yang selalu mengambil keuntungan pribadi untuk memperkaya diri dan kelompok. [*]















