“Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Akan tetapi tidak masuk dalam list penerima rumah, bisa langsung memberikan tanggapan atau sanggahan dengan cara mengisi formulir yang disediakan,” tuturnya.
Mekanisme penyampaian sanggah dilakukan dengan menyerahkan formulir kepada Geuchik (Kepala Desa) untuk diteruskan ke Camat, dan selanjutnya disampaikan ke Posko BPBD guna dilakukan verifikasi ulang.
“Intinya, harapan Bupati dan Wakil Bupati adalah jangan sampai ada warga korban bencana yang rumahnya rusak dan telah memenuhi kriteria namun merasa dirugikan atau terabaikan dalam proses ini,” pungkas Muntasir. (Sayed Panton)




