Konflik bersenjata di Aceh berlangsung lebih dari tiga dekade antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun, titik balik terjadi pada 2005 saat penandatanganan Perjanjian Damai Helsinki.
“Saat itu, duduk berhadapan dengan pihak yang dulu menjadi lawan, lalu menorehkan tanda tangan pada sebuah dokumen yang mengakhiri konflik panjang, adalah momen paling menentukan,” tutur Wali Nanggroe.
Peristiwa itu, tambah Wali Nanggroe, membuktikan bahwa konflik yang paling keras sekalipun bisa diakhiri melalui dialog, kompromi, dan yang terpenting adalah kepercayaan.
Lebih lanjut, Wali Nanggroe juga menyoroti apa yang disebut sebagai ASEAN Way, pendekatan yang menekankan musyawarah, konsensus, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
“Dalam perdamaian Aceh, fasilitator internasional memang menyediakan ruang netral. Namun, penggerak utama perdamaian adalah tekad dan inisiatif kami sendiri sebagai bangsa Indonesia dan rakyat Aceh,” tegas Wali Nanggroe.
Rekonsiliasi tidak bisa dipaksakan dari luar, tapi harus lahir dari kepemilikan lokal, dengan dukungan internasional yang bersifat melengkapi, bukan mendominasi.
Wali Nanggroe juga menyinggung berbagai krisis yang masih membayangi Asia Tenggara, mulai dari konflik di Myanmar hingga sengketa perbatasan antarnegara. Wali Nanggroe mengingatkan, pelajaran dari Aceh menunjukkan bahwa perdamaian yang kokoh hanya lahir ketika semua pihak dilibatkan.





