Sabang, (MA) – Dua mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Sabang masing-masing mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Ir Anas Fahruddin dan Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sabang Firdaus, keduanya sempat bernafas lega setalah bebas dari tuntutan awal, terkait kasus pengadaan lahan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2020. Namun, sayangnya bebas kedua mantan pejabat ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan mungkin kah masuk lagi penjara.
Bebas yang dirasakan kedua mantan pejabat tersebut rupanya tidak abadi, kini keduanya kemungkinan akan kah kembali ke balik tembok berpagar jeruji, setelah MA Republik Indonesia membatalkan vonis bebas kedua pejabat dimaksud sebagai terdakwa kasus korupsi TPA yang berlokasi di Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Kedua mantan pejabat yang sempat tersenyum manis karena bebas dari tuntutan sebelumnya, kini dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam keputusan MA Nomor 6030K/Pid.sus/2023 atas nama terdakwa Ir Anas Fahruddin dan keputusan Nomor 5237/Pid.sus/2023 atas nama terdakwa Firdaus. Putusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 30 November 2023.
Majelis Hakim MA RI dalam amar putusan memutuskan bahwa dua terdakwa tersebut bersalah dan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.




