Waduh, Bebas Dari Tuntutan Hukum Dua Mantan Pejabat Sabang Atas Kasus Korupsi TPA Sampah Dibatalkan MA

Rabu, 13 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Lho Batee Gampong Cot Abuek, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

TPA Lho Batee Gampong Cot Abuek, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Sabang, (MA) – Dua mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Sabang masing-masing mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Ir Anas Fahruddin dan Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sabang Firdaus, keduanya sempat bernafas lega setalah bebas dari tuntutan awal, terkait kasus pengadaan lahan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2020. Namun, sayangnya bebas kedua mantan pejabat ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan mungkin kah masuk lagi penjara.

BACA JUGA...  Dari Tiga Calon Sekda Kota Sabang Yang Lolos Seleksi, Siapa Yang Pantas dan Mampu Jalankan Tugas

Bebas yang dirasakan kedua mantan pejabat tersebut rupanya tidak abadi, kini keduanya kemungkinan akan kah kembali ke balik tembok berpagar jeruji, setelah MA Republik Indonesia membatalkan vonis bebas kedua pejabat dimaksud sebagai terdakwa kasus korupsi TPA yang berlokasi di Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Kedua mantan pejabat yang sempat tersenyum manis karena bebas dari tuntutan sebelumnya, kini dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam keputusan MA Nomor 6030K/Pid.sus/2023 atas nama terdakwa Ir Anas Fahruddin dan keputusan Nomor 5237/Pid.sus/2023 atas nama terdakwa Firdaus. Putusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 30 November 2023.

BACA JUGA...  Sabang Kawasan Wisata Terbaik Terbukti 12 Ribu Wisatawan Berlibur Pada Isra' Mi'raj dan Imlek

Majelis Hakim MA RI dalam amar putusan memutuskan bahwa dua terdakwa tersebut bersalah dan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA...  Jalin Kekompakan Kajari Sabang Sambut Kedatangan Pangkoarmada RI dan Rombongan

Berita Terkait

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi
Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang
Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam
Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan
Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional
Dandim Sabang Ajak Wartawan Bersama Jaga Kondusivitas Daerah

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Senin, 14 September 2026 - 15:05 WIB

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Minggu, 13 September 2026 - 14:34 WIB

Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan

Jumat, 11 September 2026 - 17:14 WIB

Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru

Rapat kepengurusan SMSI Aceh Utara dalam mempersiapkan pelantikan dan penganugrahan di Cafe SPBU Teuping Punti, Ahad (11/10).

RAGAM BERITA

SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:14 WIB

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB