Menurut Iskandar soal tapal batas itu ada yang lebih berat seperti tapal batas antar Kabupaten.Tapi mudah-mudahan jalur-jalur seperti ini yang kita tempuh. “Masyarakat juga harus sama-sama menahan diri dari konflik dan sesudah penetapan tapal batas ini di patok, mudah-mudahan tidak ada lagi persolan,” ujarnya lagi.
Ketika keputusan pemerintah ini sudah muncul, ada sebagian masyarakat yang tidak menerima, ya kenapa disuruh ke pemerintah untuk mengambil keputusan. “Kalau ada yang tidak puas, masih ada celah hukum yang bisa tempuh, maka tempuhlah jalur hukum, tapi jangan sampai persoalan ini menghambat pembangunan, apalagi proyek PLN ini menjadi proyek strategis daerah dan Nasional,” pungkas Iskandar Ali.
Sementara itu, Camat Kuta Baro, Bustamam SH menjelaskan tapal batas antara Kecamatan Darussalam dan Kuta Baro sebenarnya tidak ada persoalan. Karena dari awal sudah ada batasnya. “Kami akan usulkan nanti dibangun pintu gerbang atau gapura untuk tapal batas kecamatan agar jangan ada lagi persolan kemudian hari,” katanya
Menurutnya, yang menjadi persoalan di dekat perbatasan kecamatan yakni tapal batas Gampong Cucum dengan Cot Yang. “Sebelumnya tidak ada masalah, tapi ketika dimulai penimbungan untuk pembangunan GI PLN itu baru muncul persoalannya,” ungkapnya.




