Unit Reskrim Polsek Keumala dan Unit Pidum Polres Pidie Serahkan TSK Beserta BB Septor Kepada Kejaksaan

Para tersangka dan barang bukti saat serahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pidie

Sigli (MA) – Unit Reskrim Polsek Keumala dan Unit Pidum Polres Pidie menyerahkan Tersangka (TSK) beserta Barang Bukti (BB) berupa beberapa unit Sepeda Motor (Septor) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie. Penyerahan tersebut dilakukan di Kota Bakti, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, (24/11/2025).

Kapolres Pidie melalui Kapolsek Keumala Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal 25 September 2025 Sekitar pukul 00.10 Wib tersangka 1. SAFRIZAL Bin ZAINAL ABIDIN bersama sama dengan Tersangka 2 MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI berada di rumah tersangka di Gampong Jurong Raya Kecamatan Peukan Baro, kemudian tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI mengajak tersangka ke keude Beureunueun, untuk membeli nasi dengan menggunakan kendaraan motor Honda CRF milik tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI dan tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI yang mengendarai kendaraan tersebut

BACA JUGA...  Penjelasan Kadisbudpar Aceh Terkait Tiket Masuk ACF ke-9 

Kemudian tersangka MUHAMMAD FAJAR mengajak tersangka ke Kota Bakti dengan cara “PEU TAJAK MITA HONDA SABOH” RED “ AYO KITA CARI SEPEDA MOTOR SATU” selanjutnya tersangka bersama tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI menuju ke Kota Bakti yang mana tersangka dengan mengendarai Kendaraan Honda CRF milik tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI