Bireuen | AP-Setelah menang dalam gugatan sederhana sebelumnya, akhirnya Jamilah, SH harus gigit jari, menyusul BRI Cabang Bireuen, selaku pemohon keberatan dalam sidang pekan lalu, di Pengadilan Negeri Bireuen, giliran perbankan tersebut memenangkan perkara.
Akhinnya. Jamilah, SH, selain kehilangan uang Rp 39.123.456, juga harus membayar biaya perkara Rp 335 ribu. Jadi, hati-hati berurusan dengan bank, jika tidak ingin di sidangkan digugatan sederhana.tak ada banding, kasasi.atau upaya hukum lainnya.
Dalam sidang gugatan perkara sederhana dengan hakim tunggal Rahma Noviatina dalam pertimbangan hakim sebelumnya ,dengan mengingat pasal 1565 KUHPerdata, pasal 40 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang perbankan. Pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Akhirnya, hakim tunggal Rahma Noviantina mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya (Jamilah,SH-red), menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (PT BRI Cabang Bireuen-red) terhadap penggugat, adalah perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat (PT BRI Cabang Bireuen) untuk membayar kerugian material penggugat sebesat Rp.39.123.456, Putusan tertanggal 7 November 2016, membuatnya bahagia, karena gugatan sederhana yang diajukan kepada hakim tunggal Rahma Noviatina, ahirnya dikabulkan. Tapi, satu pekan kemudian, pihak BRI Cabang Bireuen mengajukan keberatan ke pengadilan yang sama, dengan komposi hakim majelis.
Harapan ingin uangnya kembali, menjadi sirna dan tidak ada jalan lagi menarik uangnya lagi, setelah, Majelis Hakim yang diketuai Muchtar, SH dengan hakim anggota Muchtaruddin, SH dan Irwanto SH dalam amar putusannya 23 November 2016 menyatakan, menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan (PT BRI Cabang Bireuen), yang dahulu tergugat. Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 7 November 2016, No 1/Pdt G.S/2016/PN-Bir yang di mohonkan pemohon keberatan, semula tergugat, dengan mengadiri sendiri, yang menolak gugatan pengugat/termohon keberatan untuk seluruhnya, menghukum Penggugat/Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara Rp 335 ribu.
Humas Pengadilan Negeri Bireuen, Fauzi, SH, MH kepada Bongkarnews menyebutkan, dalam putusan majelis hakin No 1.Pdt.G.S.K/ 2016/PN-Bir dalam pertimbangan hukumnya, bahwa alasan Majelis Hakim PN Bireuen menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan, dengan alasan bahwa pemohon keberatan , dalam hal ini PT BRI Cabang Bireuen, tidak pernah sama sekali melakukan perbuatan melawan hukum terhadap diri termohon, Jamiliah, SH.
Dan lebih lanjut, dalan pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memandang pihak termohon, Jamilah, SH tidak bisa membuktikan lebih lanjut, dalil-dalil gugatan sederhana sebelumya yang menyatakan pemohan keberatan telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sementara, pemohon keberatan (PT BRI Cabang Bireuen) telah dapat membuktikan dan mengantisipasi melalui internet banking, bahwa identitas dari termohon keberatan, setelah diketahuinya oleh penelepon berkenaan dengan identitas data dari termonon itu sendiri. Pemohon keberatan yang, semula tergugat, tidak pernah melakukan pendebetan rekening tabungan Britama atas nama Jamilah, SH dengan jumlah uang Rp. 39. 123.456.
Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, bahwa termohon keberatan yang semula telah melakukan tranfer dengan mengunakan sarana internet banking, Jamilah, SH kepada rekening atas nama Doni Doresta beralamat di Kalimantan yang sebelumnya telah membuka fasilitas internet banking pada 11 Desemvber 2015. “Berdasarkan pertimbangan oleh majelis hakim, menerima keberatan dari pemohon keberatan atas nama PT BRI Cabang Bireuen,” ucapnya Fauzi, SH, MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bireuen.
Seperti yang termuat di media ini, kasus raibnya di PT BRI Cabang Bireuen berawal dari uang tabungan di BRI Cabang Bireuen itu terjadi pertengahan bulan Agustus lalu. Seseorang menghubungi via nomor hp selulernya mengaku pegawai bank, dengan bermacam alasan seraya menyakinkan nomor token seri sms Banking yang tertera, penelpon meminta Jamilah, untuk memindahkan uang tabungan di buku Simpedes ke tabungan Britama BRI dengan alasan untuk lebih aman.
Dengan feeling, Jamilah sempat membantah seraya mempertanyakan apa bedanya dengan simpanan jenis Simpedes yang juga tabungan bank yang sama. Jamilah mengaku, tidak mengikuti permintaan si penelpon, malah sempat membentak karena mulai menyakini kalau ini adalah salah satu modus operandi penipuan.
Namun, meski tidak mengikuti sebagaimana yang penelpon misterius, keesokan harinya Tgl 18 Agustus 2016 Jamilah terperanjat ketika mau melakukan transfer uang untuk kebutuhan putrinya yang sedang menempuh pendidikan di Malaysia, ternyata saldo tabungan yang sebelumnya sebesar Rp 39.180.000 Cuma tersisa Rp 180.000.
Dalam keadaan panik nasabah Jamilah mengadukan kejadian yang telah menimpa dirinya kepada pihak pegawai bank. “Tak ada jawaban melegakan yang saya peroleh. Malahan mereka termasuk orang nomor satu di bank tersebut terkesan mencuekin musibah yang menimpa saya,” ungkap wanita berpendidikan ini.
Bahkan dikatakan Jamilah, dirinya juga pernah dipanggil pihak Bank untuk mendengarkan penjelasan staf pegawai dari BRI Aceh tentang proses yang mengakibatkan lenyapnya nilai tabungan dalam saldo simpedesnya. “Intinya, mereka menyakinkan saya untuk merelakan uang milik saya yang hilang itu dan bukan tanggung jawab bank,” tandas Jamilah seraya menambahkan emosinya sempat terpancing dan langsung keluar ruangan pertemuan.
Merasa uang usaha hasil keringatnya tidak bakalan ada pertanggungjawaban, akhirnya wanita setengah baya mengajukan gugatan perkara sederhana, ke PN Bireuen. ‘Dalam sidangnya tanggal 23 Desember 2016 oleh hakim tunggal, Rahma Novintina, SH diputuskan antara lain, PT BRI Cabang Bireuen harus menggati uang nasabahnya Rp 39.123,456. Tapi, Seminggu kemudian pihak bank mengajukan permohonan keberatan atas putusan hakim ke pengadilan yang sama. Atas keberatan tersebut, digelar dengan sidang majelis (tiga orang hakim) dan mengabulkan permohanan pemohan, sekaligus membatalkan pembayaran uang sebesar Rp 39.123,456. Malah, termohon, Jamilah, SH dibebankan membayar biaya perkata Rp, 335 ribu, begitu sederhana putusan, dan perkara tersebut langsung incrah, Artinya, karena sidang gugatan perkara sederhana, tidak ada upaya banding, kasasi maupun upaya hukum lainnhya.
Terjadi Mataram
Kasus hilangnya uang simpanan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara misterius, yang malah hilangnya tak tanggung Rp 1,5 Milyar dan ada sekitar 427 nasabah melaporkan hilang uangnya.”Hilangnya uang nasabah terjadi di Kota Mataram Ada sekitar 327 nasabah melaporkan kehilangan uangnya,”kata Wibisana, bagian hukum kantor wilayah BRI Denpasar seperti dikutip di Tribuneews.
Sebaimana yang dialami ratusan nasabah BRI di Nusa Tenggara Barat, Mataram baru-baru ini. Di Mataram Oktober lalu, total uang raib dari 327 nasabah yang mengaku korban diperkirakan mencapai 1,5 Milyar. Pihak Bank akhirnya menggantikannya setelah mengakui jika modus operandi hilangnya uang tabungan nasabah dilakukan oleh “hacker” dengan sistem “skiming” menggunakan sarana canggih yang kini digunakan berbagai bank.(Maimun Mirdaz)