Dalam konteks ini, kehadiran negara diukur bukan dari jumlah tenda, melainkan dari kualitas perlindungan terhadap martabat manusia.
HUNIAN SEMENTARA; SOLUSI CEPAT, RISIKO LAMA
ARMIA memaparkan rencana pembangunan hunian sementara di atas lahan milik pemerintah atau Hak Guna Usaha (HGU). Kebijakan ini diambil untuk mempercepat relokasi warga yang rumahnya tak lagi layak huni.
Namun, penggunaan lahan HGU menyisakan pertanyaan; sejauh mana jaminan kepastian hukum bagi warga? Apakah hunian sementara benar-benar sementara, atau justru berpotensi menjadi permukiman permanen tanpa status jelas; sebagaimana terjadi di sejumlah daerah pasca bencana lainnya?
Tanpa kejelasan regulasi, solusi darurat bisa berubah menjadi masalah struktural baru.
HUNIAN TETAP DAN KEADILAN KLASIFIKASI KERUSAKAN
UNTUK hunian tetap, Pemkab mengusulkan bantuan bagi rumah yang hilang, rusak berat, dan rusak sedang. Rumah rusak ringan akan menerima bantuan sesuai ketentuan.
Masalahnya, klasifikasi kerusakan sering menjadi titik rawan konflik. Perbedaan penilaian antara warga dan tim verifikasi kerap memicu kecemburuan sosial. Tanpa mekanisme keberatan yang adil dan transparan, kebijakan ini berpotensi melahirkan ketidakpercayaan.




