TUJUH LANGKAH DI ATAS AIR KERUH

Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama warga pengungsi. [Foto Dok | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Di beberapa kampung, warga mengaku bantuan datang cepat di awal, lalu melambat seiring meredanya sorotan publik. Di sinilah pengawasan publik menjadi krusial.

PENDATAAN BY NAME BY ADDRESS; ADMINISTRASI ATAU INSTRUMEN KEADILAN?

PEMKAB Aceh Tamiang mewajibkan pendataan warga terdampak secara by name by address. Langkah ini disebut sebagai basis penentuan jenis bantuan dan pembangunan hunian.

BACA JUGA...  “HUNTARA DAN HUNTAP; ANTARA ATURAN NEGARA DAN REALITAS GUBUK PENGUNGSI”

Secara konsep, kebijakan ini patut diapresiasi. Pendataan detail mencegah bantuan salah sasaran dan meminimalkan konflik sosial.

Namun di lapangan, pendataan seringkali berbenturan dengan realitas; warga yang mengungsi lintas kecamatan, dokumen hilang terendam banjir, hingga tumpang tindih data antar instansi.

Tanpa integrasi data yang transparan dan terbuka, by name by address berpotensi berubah dari instrumen keadilan menjadi sumber sengketa baru.

BACA JUGA...  Novi Rosmita Bantu Korban Banjir di Tapaktuan

TENDA PENGUNGSIAN DAN BATAS MARTABAT

LANGKAH berikutnya adalah pendirian tenda pengungsian lengkap dengan dapur umum, toilet, dan posko kesehatan di 12 kecamatan terdampak, dengan dukungan logistik dari Kementerian Sosial RI.

Fasilitas dasar ini penting, namun banjir Aceh Tamiang bukan cerita satu-dua hari. Warga kerap tinggal di pengungsian berminggu-minggu. Tanpa pengelolaan yang baik, tenda berubah menjadi ruang rawan penyakit, kekerasan, dan kelelahan mental.