Aksi antar petisi ke Presiden RI, dilakukan; Setelah adanya Aksi demonstrasi, yang diawali dengan audiensi bersama dengan elemen masyarakat dan buruh beberapa waktu lalu di Gedung DPRK Aceh Tamiang.
Yang menjadi Penggagas Organisasi Garang adalah surat Petisi yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang dan wakilnya beserta seluruh Perwakilan Partai Anggota DPRK Aceh Tamiang ikut menolak Omnibus Law.
Tiga orang, wakil Garang hari ini; Senin, 19 Oktober 2020 bertolak ke Jakarta, ubtuk 10 hari kerja mengantarkan surat petisi tersebut ke Istana Kepresidenan RI, DPR RI, Kemendagri. Dan MK. (Syawaluddin)




