Tolak Cipta Kerja, Garang Ke Presiden

Aksi antar petisi ke Presiden RI, dilakukan; Setelah adanya Aksi demonstrasi, yang diawali dengan audiensi  bersama dengan elemen masyarakat dan buruh beberapa waktu lalu di Gedung DPRK Aceh Tamiang.

Yang menjadi Penggagas Organisasi Garang adalah surat Petisi yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang dan wakilnya beserta seluruh Perwakilan Partai Anggota DPRK Aceh Tamiang ikut menolak Omnibus Law.

BACA JUGA...  Sayembara Maskot PKA ke-8 Ditutup 25 Mei, Segera Kirim Karyamu!

Tiga orang, wakil Garang hari ini; Senin, 19 Oktober 2020 bertolak ke Jakarta, ubtuk 10 hari kerja mengantarkan surat petisi tersebut ke Istana Kepresidenan RI, DPR RI, Kemendagri. Dan MK. (Syawaluddin)