KALASIMPANG (MA) – Tolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (Garang), antar Petisi ke Istana Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ke Kementerian Tenaga Kerja RI, hari ini Senin 19 Oktober 2020. Mereka bertolak ke Jakarta.
Garang punya alasan, kenapa petisi itu sampai ke pusat, selain menimbulkan kekisruhan dan merugikan para buruh, juga terkait soal pengaturan pertambangan yang membuka peluang bagi kapitalis untuk menguasai Indonesia melalui sektor investasi.
Selain itu, diduga telah terjadi kongkalikong antara pengusaha tambang dengan pembuat kebijakan, meski ditujukan untuk menarik minat investor, RUU Cipta Kerja diyakini akan merampas hak-hak masyarakat.
Demikian penegasan itu disampaikan Chaidir Azhar, koordinator Garang Aceh Tamiang, Aceh. Kepada mediaaceh.co.id via pesan singkat whatsapp. Garang sepakat menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Penolakan tersebut akan dilanjutkan dengan mengantarkan surat Petisi ke Istana Kepresidenan RI, Mahkamah Konstitusi, DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Ya, kita antar langsung petisi itu,” Jelas Chaidir yang diwakilkan Dandi Damara, Khairul Fadli, dan Fauzan Bustami atas keberangkatanya, mengantarkan surat Petisi, penolakan UU Cipta Kerja Langsung Ke Jakarta.





