Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Demak tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 360/44 Tahun 2024. Status tanggap darurat berlaku 14 hari mulai tanggal 6-19 Februari 2024. [Syawaluddin].














