“Saya sudah bayar lunas sebesar Rp 80 juta pertahun kepada seseorang, terkait dia tidak setor kepada negara itu saya tidak tau. Saya tentunya tidak mau dirugikan oleh yang bersangkutan,” kata salah seorang pengusaha yang telah meramaikan dan pengembangan kota Sabang, yang namanya minta tidak dipublis, kepada anggota tim Pansus DPRK Sabang.
Sabang, Ma — Tim Panitia Khusus (Pansus) II Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, menindaklanjuti sejumlah laporan dari masyarakat terkait pengelolaan aset daerah, termasuk bangunan toko, kapal, hingga pengelolaan aset daerah lainnya yang diduga telah dikuasai bak harta pribadi oleh kelompok tertentu.
Tim Pansus II sendiri yang membidangi urusan keuangan, pembangunan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat, mulai turun kelapangan pada Kamis 17 April 2025 dan sasaran utama pada sejumlah toko yang ada di Jalan Malahayati, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, pusat Kota Sabang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian khusus Tim Pansus DPRK Sabang, adalah dugaan pelanggaran kontrak sewa toko milik pemerintah kota Sabang yang dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sabang. Sehingga, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus merosot meskipun harta milik Pemerintah Kota (Pemko) Sabang banyak ditangan orang-orang kelompok tertentu.
Ketua Tim Pansus II DPRK Sabang sampai Darmawan, SE, kepada awak media menjelaskan, pihaknya terdapat laporan dari masyarakat terkait toko yang berada di Kawasan Kuliner Menara Merah Putih telah dialihkan penyewaannya kepada pihak lain, padahal berdasarkan dokumen kontrak, hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Dalam kontrak disebutkan, tepatnya pada Pasal 5, bahwa pihak penyewa tidak diperkenankan mengalihkan hak sewanya kepada orang lain, jika tidak sanggup kembalikan kepada pemerintah bukan malah menyewakan kepada orang lain lain dengan harga kontrak sampai dua kali lipat, itu namanya hisap darah saudara sendiri,” jelas Ketua Tim Pansus, yang disapa Raja Darmawan ini.

Menurutnya, fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran prosedural penyewaan. Sehingga, yang menduduki toko-toko tersebut mereka harus bayar mahal kepada orang-orang yang seolah-olah toko tersebut milik pribadi., ungkapnya.
Ia menambahkan, selain pengelolaan toko, Pansus II juga menyoroti aset daerah lainnya seperti kapal yang telah lama tidak difungsikan, yakni KM Pulau Weh. Kapal itu dikabarkan kini dalam kondisi tidak layak guna dan sudah sangat uzur, sehingga gagal mencapai target pemasukan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kapal KM Pulau Weh milik rakyat Sabang ini seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah, bahkan ditargetkan menyumbang sekitar Rp1,06 miliar pada 2024. Sayangnya karena tidak layak sewa, tidak ada pihak yang berminat mengelola kapal tersebut akhir jadi bangkai yang sekarang keberadaan bak besi tua tak bertuan di Ketapang, Kalimantan Selatan,” sebut Raja Darmawan.
Ketua Fraksi Partai Nasional Bersatu ini juga menyoroti aset fisik yang ada di Sabang maupun luar Sabang, seperti Hotel Sabang yang terletak di Banda Aceh. Aset ini dibangun oleh Pemerintah Kota Sabang pada awal tahun 2013 sampai dengan 2017 telah menelan anggaran 80 miliyar lebih. Namun hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal bahkan, terkesan bak gedung hantu.
“Hotel Sabang sudah terbengkalai sudah lama, pembangunan fisik sudah selesai sejak lama, karena sarana pendukungnya yang belum memadai sehingga tidak dapat difungsikan. Padahal posisinya sangat strategis dan potensial untuk menghasilkan PAD. Jika Pemko Sabang dalam hal ini bisa memikirkan bagaimana hotel tersebut dapat dioperasikan dan tidak membiarkan jadi sarang kampret mungkin PAD Sabang sudah dari dulu dapat dirasakan,” pungkasnya.
Dalam menindaklanjuti seluruh temuan tersebut, masa kerja Pansus II telah diberikan oleh pimpinan hingga 8 Mei 2025. Tim Pansus II akan mendalami setiap laporan berdasarkan tupoksi, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, rumah sakit, pariwisata, hingga koordinasi dengan BPKAD terkait asset dan pendapatan daerah.
“Kita berharap ada kerja sama konkret dari unsur eksekutif dan legislatif. Persoalan yang sudah lama mandek ini harus segera dituntaskan demi kepentingan masyarakat Sabang. Kepada yang selama menguasai toko-toko milik pemerintah sudah cukup tau diri lah dan yang belum membayar atau melunasi kontrak silakan selesaikan segara agar tidak menjadi persoalan lain karena itu milik negara bukan milik pribadi apalagi kelompok” tutup Raja Darmawan.
Sementara beberapa pengelola toko-toko milik Pemko Sabang kepada Tim Pansus II DPRK Sabang mereka mengaku bahwa telah membayar lunas kepada pengelola sebelumnya. Dan mereka tidak berapa sebenarnya pembayaran sewa yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Ternyata setelah diberitahukan oleh Tim Pansus II DPRK Sabang bersama pengelola aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), mereka tertipu dimana toko yang dikelolanya itu mereka telah membayar dua kali lipat, kepada pengelola sebelumnya yang ternyata juga belum disetorkan biaya kontrak atau sewa kepada pemerintah daerah.
“Saya sudah bayar lunas sebesar Rp 80 juta pertahun kepada seseorang terkait dia tidak setor kepada negara itu saya tidak tau. Saya tentunya tidak mau dirugikan oleh yang bersangkutan,” kata salah seorang pengusaha yang telah meramaikan dan pengembangan kota Sabang, yang namanya minta tidak dipublis kepada Tim Pansus DPRK Sabang. (R)