“Saya sudah bayar lunas sebesar Rp 80 juta pertahun kepada seseorang, terkait dia tidak setor kepada negara itu saya tidak tau. Saya tentunya tidak mau dirugikan oleh yang bersangkutan,” kata salah seorang pengusaha yang telah meramaikan dan pengembangan kota Sabang, yang namanya minta tidak dipublis, kepada anggota tim Pansus DPRK Sabang.
Sabang, Ma — Tim Panitia Khusus (Pansus) II Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, menindaklanjuti sejumlah laporan dari masyarakat terkait pengelolaan aset daerah, termasuk bangunan toko, kapal, hingga pengelolaan aset daerah lainnya yang diduga telah dikuasai bak harta pribadi oleh kelompok tertentu.
Tim Pansus II sendiri yang membidangi urusan keuangan, pembangunan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat, mulai turun kelapangan pada Kamis 17 April 2025 dan sasaran utama pada sejumlah toko yang ada di Jalan Malahayati, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, pusat Kota Sabang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian khusus Tim Pansus DPRK Sabang, adalah dugaan pelanggaran kontrak sewa toko milik pemerintah kota Sabang yang dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sabang. Sehingga, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus merosot meskipun harta milik Pemerintah Kota (Pemko) Sabang banyak ditangan orang-orang kelompok tertentu.



