Secara umum hal itu bertujuan sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi pada instansi pemerintah. Dan secara khusus bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP serta memberikan perbaikan untuk peningkatan AKIP dan monitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya.
Terdapat empat komponen yang dinilai dalam evaluasi SAKIP, yaitu pertama perencanaan kinerja dengan bobot 30 persen. Kedua, pengukuran kinerja dengan bobot 30 persen. Ketiga, pelaporan kinerja dengan bobot 15 persen, dan keempat evaluasi kinerja internal dengan bobot 25 persen. “Dari empat komponen tadi, setelah Tim Evaluator mengadakan evaluasi SAKIP terdapat tiga Perangkat Daerah di Aceh Utara dengan nilai tertinggi yaitu BAPPEDA, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Inspektorat Aceh Utara,” ungkapnya. (Sayed Panton)




