Terkait Rancangan Qanun Poligami, Ini Kata Bunda Illiza

Selasa, 9 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Provinsi Aceh yang kini sedang dihebohkan tentang wacana dilegalkannya Qanun poligami, tentu banyak menimbulkan pro dan kontra yang muncul di media sosial.

Kehebohan ini muncul, usai Musannif, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengeluarkan pernyataan terkait Aceh akan melegalkan Poligami, yang dimuat di salah satu media cetak di Aceh, Jumat (5/7) lalu.

Dalam pernyataannya, Musannif mengatakan, draf qanun terkait poligami itu merupakan usulan eksekutif, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh, dan bukan inisiatif DPRA.

Ia juga menjelaskan, bahwa praktik poligami nantinya akan diatur dalam salah satu hukum keluarga. Qanun ini membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya.

Terkait dengan rancangan qanun yang menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat tersebut, media ini mencoba menjaring pendapat dari salah seorang tokoh perempuan Aceh yang pernah menjabat sebagai Walikota Banda Aceh dan kini terpilih sebagai Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan, Hj. Illiza Saaduddin Djamal.

BACA JUGA...  Kondisi Genting, GEPRINDO Sarankan Segera kembali ke UUD45 Asli

Melalui pesan singkat, Illiza Mengawalinya dengan dalil tentang boleh poligami dalam islam “Surah Annisa ayat 5 yang menjelaskan bahwa “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil tehadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.( QS An-Nisa: 3).

Wanita yang akrab disapa Bunda Illiza ini juga mengatakan, bicara masalah boleh atau tidak itu sudah diperbolehkan Allah SWT.

BACA JUGA...  Ketika Tentara Menjaga Hutan, Bukan Sekadar Menjaga Negeri

“Kita tidak pantas bicara mengharamkan,” kata bunda Illiza, Senin 8 Juli 2019.

Lanjutnya, laki-laki harus tau bahwa poligami bukan disuruh, tapi kebolehan saja. Mubah bagi yang cukup syarat bagi laki-laki. Selama hukum mubah seseorang boleh tidak mengambil atau melakukannya. Allah memperbolehkan tidaklah mutlak, tapi diisyaratkan kemampuan laki-laki berbuat adil, dan tidak berlaku aniaya.

Mengenai rancangan qanun tersebut, Illiza menjelaskan, rancangan qanun boleh saja mengatur kebolehan poligami bagi mereka yang cukup syarat dan masalah khusus yang dihadapi, seperti istri yang sakit, atau istri yang mandul atau memang ada istri yang menghendaki suaminya punya istri lain. Kondisi kebolehan poligami bagi mereka hal yang wajar.

“Qanun boleh mengatur hak mereka. Qanun juga bisa membatasi kesalahan praktik poligami dan bisa mengatur sanksi bagi yang berpoligami secara tidak adil dan para suami melakukan aniaya terhadap para istri. Selama ini, terjadi poligami secara tidak adil dan ada istri yang teraniaya tidak ada tindakan dari pemerintah. Dengan ada qanun, mungkin pemerintah dan masyarakat bisa memberi sanksi,” Kata illiza lagi.

BACA JUGA...  KIP Bener Meriah Tetapkan 25 Anggota Dewan Terpilih, lewat Pleno

Illiza juga mengharapkan, apa saja qanun yang dirancang itu, harus menjawab solusi yang dibutuhkan terhadap masalah yang dihadapi masyarakat.

“Kita mengharapkan apa saja qanun yang dirancang, itu hasus menjawab solusi yang dibutuhkan terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, dan tidak memunculkan masalah lain yang lebih parah,” harap Illiza.

Diakhir pesannya, Illiza menambahkan, Qanun itu harus selaras dengan syariat Allah dan mashlahat manusia, karena itu muqashid syariah yang wajib dijaga.  (Ahmad Fadil/Tim).

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers
Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 
Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan
SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:56 WIB

HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Berita Terbaru

FEATURE

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:44 WIB

FEATURE

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:34 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:17 WIB

PERISTIWA

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:07 WIB