Kondisi Genting, GEPRINDO Sarankan Segera kembali ke UUD45 Asli

Jumat, 24 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bastian P Simajuntak

Bastian P Simajuntak

JAKARTA (ADC)-Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P Simajuntak menilai, amandemen Pasal 6 Undang-Undang Dasar 45 kesalahan yang sangat fatal bagi bangsa Indonesia. Pernyataan penting ini disampaikan Bastian P Simajuntak melalui rilis pers, Jum’at, 24 November 2017.

“Ini mengakibatkan orang Aceh, orang Jawa, orang Batak, orang Ambon, orang Sunda, orang Sulawesi, dan orang Kalimantan, orang Papua, orang Padang dan orang asli Nusantara lainnya,  tidak boleh menjadi presiden, jika ia pernah menerima kewarganegaraan lain,” ungkapnya.

Sedangkan orang India, orang Eropa, orang Cina, orang Arab, orang Korea, orang Jepang boleh menjadi presiden, jika ia sudah menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya.

“Dengan demikian Negara ini jelas bukan lagi milik Bangsa Indonesia, namun milik bangsa-bangsa lain di dunia, selama mereka memiliki status kewarganegaraan Indonesia sejak kelahirannya,” ujarnya.

Sebutnya, dalam Pasal 6 amandemen berbunyi : 

BACA JUGA...  Zulfikar: Masyarakat Bireuen Untuk Waspadai Rezim Pencetus Money Politik

(1)     Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang “Warga Negara Indonesia” sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Padahal sebelum amandemen tetulis: (1)    Presiden ialah “Orang Indonesia asli”. Sebutnya.

Akibatnya, banyak politisi yang tidak sadar akan perbedaan pengertian antara “Warga Negara Indonesia” dengan “Orang Indonesia Asli”.

“Sehingga banyak yang berpikir Warga Negara Indonesia dan Orang Indonesia bermakna sama, padahal sebenarnya tidak demikian,” sebut Bastian.

Dia menjelaskan, “Warga Negara Indonesia” menyangkut Kewarganegaraan Indonesia (Citizenship) yang tidak melekat pada seseorang sejak lahir, sedangkan “Orang Indonesia” berkaitan dengan Kebangsaan (Nationality) yang sudah melekat pada seseorang sejak lahir. 

“Sebagai contoh, misalkan kita bertemu dengan orang yang kulitnya sawo matang, bermata belo, berbahasa jawa atau berbahasa ambon, maka kita bisa menebak langsung bahwa ia “Orang Indonesia” meskipun sebenarnya belum tentu kewarganegaraannya Indonesia, contohnya orang Jawa di Suriname, orang Ambon WN Belanda,” tamsilnya.

BACA JUGA...  Dinsos Aceh Fasilitasi Pemulangan Jenazah Menantu Waled Marzuki Mudi Mekar Bekasi

“Contoh berikutnya,  jika kita melihat orang Eropa (bule) berkulit putih, bermata biru, berbahasa Inggris, maka kita menebak bahwa ia orang Inggris, padahal kita belum tahu kewarganegaraannya Inggris, bisa saja ia berkewarganegaraan Jerman, Italy, Prancis, Amerika atau bahkan berkewarganegaraan Indonesia?,” tamahnya.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa kata “Warga” dan kata “Orang” merupakan dua hal yang sangat berbeda, sehingga perubahan pasal 6 UUD 1945 pasal 6 yang mengganti kalimat “Orang Indonesia Asli” dengan “Warga Negara Indonesia” merupakan kesalahan yang sangat fatal karena secara otomatis telah merubah konsep Negara Bangsa (National State) dengan konsep Negara tanpa Bangsa.

BACA JUGA...  Layak Dihukum Mati, GEPRINDO Wanti Jokowi Soal Koruptor e-KTP

“Dengan kata lain telah terjadi penghapusan entitas bangsa Indonesia dalam Negara Indonesia, negara tidak lagi mengakui keberadaan Bangsa Indonesia, sama saja pembunuhan massal tanpa kekerasan, inilah bukti bangsa Indonesia telah kalah dalam perang asimetris 1998, yang tadinya kita “Bangsa Pemenang” paska 1945, sekarang kita menjadi “Bangsa Kalah” paska reformasi 1998,” katanya.

Untuk itu, Geprindo menyerukan kepada seluruh elemen Bangsa Indonesia bersama TNI dan Polri (Penegak Pancasila dan UUD 45 18 Agustus 1945) mendesak Pemerintah dan Legislatif, agar segera mengembalikan UUD 1945.

“Jika tidak, cepat atau lambat negara akan diambil alih bangsa lain yang bukan bangsa Indonesia. Ini sangat mendesak, harus dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Mari bung rebut kembali!,” tutup Bastian P Simajuntak, dengan “Salam Pribumi Indonesia”. (r)

 

Berita Terkait

Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129
Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan
Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo, Musara Alun Siap Jadi Lokasi HUT RI 81
Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo, Musara Alun Siap Jadi Lokasi HUT RI 81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB