Tanggapi Jubir Paslon 1 Muhammad Saleh: Pahami Prosedur Biar Tak Cacat Nalar 

Muhammad Saleh, Juru Bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2, H. Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fadh).

Di sana disebutkan, anggota Komisi Pengawas BPMA itu berasal dari tiga sumber. Pertama, wakil pemerintah pusat. Kedua, wakil pemerintah Aceh dan ketiga wakil masyarakat. Kedua posisi terakhir itu diusulkan Gubernur Aceh kepada Menteri dan ketiganya bertanggungjawab kepada Menteri.

Nah, Mualem itu diusulkan oleh Gubernur Aceh mewakili tokoh masyarakat Aceh. Dan sesuai Pasal 20 ayat 2, Komisi Pengawas BPMA ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri EDSM setelah mendapat persetujuan Gubernur Aceh, rinci Shaleh.

BACA JUGA...  Panitia Rapat Akbar Pasangan Tarmizi Karim: Membangun Aceh Bukan Hanya Slogan

Pada Pasal 30 ayat 2 ditegaskan, Komisi Pengawas memegang jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Jadi sangat jelas dan terang menderang, tidak ada satu pasal pun dalam PP tadi yang melarang anggota Komisi Pengawas BPMA, tak boleh maju sebagai paslon dalam Pilkada, kata Shaleh kembali menegaskan.

BACA JUGA...  Salihin Bantu Masyarakat Terdampak Bencana

Shaleh berharap, walau setiap orang bebas berpendapat di ruang politik, apalagi memiliki pretensi politik pada kontestasi demokrasi bertajuk Pilkada, khususnya Pilgub Aceh. Namun, berbagai pendapat tadi hendaknya disampaikan dan tetap didasari pada narasi, diksi maupun argumentasi berbasis data, prosedur serta aturan yang ada.