Tahun 2025, Aceh Utara Dapat Bantuan RLH 206 Unit 

Pj Bupati Aceh Utara Dr. Mahyuzar,M. Si.

LHOKSUKON (MA) — Kabupaten Aceh Utara akan mendapatkan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) untuk warga miskin sebanyak 206 unit pada tahun 2025.

Hal itu sesuai dengan data yang diumumkan oleh Pemerintah Aceh tentang rumah bantuan untuk warga miskin yang disalurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh baru baru ini.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Aceh Utara Ahmad Faisal, ST, dalam keterangan resminya di Lhoksukon, pada Senin, 30 Desember 2024.

BACA JUGA...  Minta Pusat Investigasi APBA 2019, Forkab Aceh Dukung Langkah GERAK

Dikatakan, Pemerintah Aceh pada tahun 2025 akan membangun 3000 unit RLH untuk warga miskin yang tersebar di 23 kabupaten/kota se-Aceh. “Untuk Kabupaten Aceh Utara mendapat sebanyak 206 unit,” ungkapnya.

Pemerintah Aceh juga telah mengumumkan melalui media publik data-data warga miskin calon penerima rumah bantuan RLH tersebut untuk Tahap Pertama pada awal Desember 2024. “Saat itu yang diumumkan adalah sebanyak 1000 unit rumah untuk 1000 calon penerima,” ungkap Faisal.

BACA JUGA...  Kruu...Seumangat..!! Kepulangan Kafilah Aceh Utara MTQ Aceh XXXVI Disambut di Pendopo Bupati 

Sedangkan 2000 unit lainnya juga akan diumumkan, sebagaimana surat Pj Gubernur Aceh yang ditujukan kepada para Pj Bupati/Pj Walikota belum lama ini. Surat Gubernur Aceh, Nomor 600.25/17405 Tanggal 23 Des 2024, Perihal : Rumah Layak Huni, dan ditujukan kepada Pj Bupati/Pj Walikota se-Aceh, antara lain pada Poin 1 menyebutkan, Kami sampaikan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh akan melakukan pembangunan Rumah Layak Huni bagi masyarakat miskin yang telah dialokasikan melalui APBA tahun anggaran 2025 sejumlah 3000 unit yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota, data tersebut telah diumumkan untuk Tahap Pertama sejumlah 1000 calon penerima melalui media cetak dan elektronik, selanjutnya akan diumumkan untuk Tahap Kedua dan Ketiga.