Jakarta (MA)- Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh mendukung langkah GERAK yang akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan alokasi anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh di APBA-P 2019 yang menganggarkan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) kamar Dagang dan Industri Nasional (KADIN) Aceh dengan pagu Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
“Langkah yang diambil oleh GERAK ini sangatlah tepat, karena anggaran untuk KADIN jelas tidak dibenarkan, sebab KADIN itu bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan,” ungkap Ketua Umum Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani melalui Ketua Pelaksana Harian Devisi Ekonomi Forkab Aceh Rajuli, kepada media ini, Kamis 14 November 2019 di jakarta.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (5) Permendagri menyebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada: Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota; Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Rajuli, anggaran yang diusulkan untuk lembaga non pemerintah itu, begitu besar. Seharusnya KADIN itu sebagai wadah tempat berkumpulnya para pengusaha Aceh, bukan malah justru menjadi wadah perkumpulan para mafia Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.
“Forkab Aceh melihat, bahwa ini bagian dari barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha, apalagi dari mata anggaran yang menunjukkan bahwa adanya potensi setting dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan kandidat atau (perusahaan) tertentu dalam memenangkan tender proyek yang dilakukan, dikala kondisi perekonomian di Aceh yang sedang morat-marit, seharusnya jangan lagi menggerogoti APBA,” tegas Rajuli
Ia juga mengatakan, usulan anggaran dari APBA untuk pengadaan sejumlah barang yang diperuntukan fasilitas kantor KADIN Aceh di bawah kepemimpinan Makmur Budiman itu, sangatlah tidak relevan. Mungkin Alat Tulis Kantor tersebut, tidak mungkin menjadi aset Aceh. “That’s Impossible”.
Seharusnya, KADIN Aceh sebagai lembaga yang diisi oleh para pengusaha-pengusaha sukses, lebih kreatif dalam memenuhi kebutuhan fasilitas kerja. Untuk fasilitas kerja Kadin Aceh, bisa mencari dari sumber anggaran CSR di Aceh, bukan dibebankan kepada anggaran ABPA.
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan Program Prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo, terkait dengan pembangunan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, mempermudah investasi, transformasi SDA ke manufaktur teknologi, serta perbaikan regulasi.
“Oleh karena itu, Forkab Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Lembaga KPK untuk melakukan Investigasi atas hal tersebut. adan kepada Kemendagri, agar segera menyisir anggaran yang di plotingkan ke KADIN Aceh,” pinta Ketua Pelaksana Harian Devisi Ekonomi Forkab Aceh.
“Forkab Aceh melihat, anggaran tersebut lebih condong untuk belanja pegawai dan barang,” tutup Rajuli yang juga menjabat Bendahara I Yayasan Kerja Indonesia Jaya (YKIJ) yang berkedudukan di Jakarta. (Ahmad Fadil)




