Unsur yang terlibat masing-masing, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Profesi ASN di BKPSDM Kota Sabang, sebagai pelaksana utama pengembangan kompetensi ASN, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sabang, untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan manajemen talenta dengan regulasi yang berlaku.
Kemudian, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sabang, yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan struktur organisasi terkait pengembangan talenta dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang, yang akan menjadi lokus pelaksanaan Talent Pool, guna memahami mekanisme penempatan talenta berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi. (Jalaluddin Zky)




