MEDIA ACEH

Stop!!! Perambahan Paya Nie untuk Kelapa Sawit!

Paya Nie, Kabupaten Bireuen - Aceh.

Padahal secara administrasi, areal Paya Nie merupakan bagian dari Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen yang luasnya 304,19 hektare. Secara geografis areal Paya Nie ini terletak pada posisi 5.11.38 Lintang Utara dan 96.50.27 Bujur Timur.

Begitu sebut Koordinator KSLHA Yusmadi Yusuf; Didampingi Divisi Hukum dan Kebijakan. Sayed Zainal, SH (LembHAtari). dan Divisi Kampanye. Rahmad Syukur pada mediaacehco.id. Selasa, 19 Maret 2024 di Bireuen.

BACA JUGA...  Dugaan Kelalaian Operasi Pasien, Kasus EA Sampai ke Polda Aceh

Yusmadi menyebut bahwa; dari aspek legal formal, status areal Paya Nie dimaksud merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di mana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.

BACA JUGA...  Putri Selam Indonesia Promosikan Destinasi Wisata Aceh

“Artinya, Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialih pungsi pada peruntukan lain. Ini menjadi tantangan konservasi ke depan adalah bagaimana membangun Paya Nie berbasis kepentingan konservasi dan jasa lingkungan yang tidak mengalih fungsi rawa sebagai daerah resapan air,” Tegasnya.