Sinergi KKKS, Medco E&P Transfer Aset ke Pertamina EP

JAKARTA (MA) – Pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Medco E&P Tarakan dan Direktur Operasi dan Produksi PT Pertamina EP Chalid Said Salim disaksikan SKK Migas, Jumat 21 Februarir 2020 resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Barang Milik Negara berupa pipa penyalur gas yang membentang dari Bunyu hingga ke Tarakan sepanjang 31 Km di Kantor SKK Migas.

BACA JUGA...  Operator Arung Jeram Aceh Benchmark ke Sukabumi: Sangat Bermanfaat

Penandatanganan BAST ini merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan SKK Migas mengenai transfer aset akhir Januari lalu. Demikian tulis rilis yang disampaikan ke mediaaceh.co.id. Sabtu 22 Februari 2020.

“Transfer aset ini merupakan salah satu upaya SKK Migas bersama KKKS PT Medco E&P Tarakan dan PT Pertamina EP dalam rangka pengendalian biaya operasi. Pengendalian biaya operasi merupakan hal yang paling utama dilakukan saat ini pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk mencapai tingkat yang paling efektif dan efisien, sehingga memberikan kontribusi yang optimal pada pencapaian produksi/lifting dan penerimaan negara dari sektor hulu migas,” kata Tunggal, Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas dalam sambutannya.

BACA JUGA...  Bank Aceh Salurkan KUR Rp17,6 Miliar

Berbagai upaya penghematan dilakukan oleh KKKS dalam menyikapi tantangan harga minyak dunia yang masih rendah. Langkah penghematan tersebut salah satunya melalui strategi optimalisasi pemanfaatan aset baik dengan mekanisme pemanfaatan bersama ataupun dengan transfer aset antar KKKS.